Pembangunan di Lingkar Timur Ugal-ugalan, GASAK Tuding Pemda Kuningan Abai

KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah, menyoroti maraknya pembangunan di sepanjang Jalan Lingkar Timur Kuningan yang diduga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2011-2031. GASAK menilai pemerintah daerah gagal menjaga konsistensi arah pembangunan yang berlandaskan konservasi dan industri kecil menengah berbasis pertanian serta kehutanan.

Dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025), Nurdiansyah mengingatkan bahwa Pasal 60 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan setiap orang berhak mengajukan tuntutan terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang. Hal ini diperkuat dengan Pasal 65 ayat 2 huruf c yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pengendalian tata ruang.

“Substansi dari Perda RTRW ini adalah Kuningan sebagai kabupaten konservasi dengan fokus pada industri kecil dan menengah. Bukan pabrik pulpen, pabrik tekstil, atau pabrik plastik yang kini mulai berdiri di kawasan lingkar timur. Ada potensi pelanggaran perda sekaligus gugatan masyarakat kepada pejabat pemberi izin pemanfaatan ruang,” tegas Nurdiansyah.

GASAK menegaskan pihaknya tidak anti pembangunan, apalagi jika tujuannya untuk meningkatkan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Namun, Nurdiansyah menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai instrumen pengendalian penataan ruang daerah. Menurutnya, Pemkab Kuningan justru telah menyimpang dari cita-cita pembangunan yang digariskan dalam perda.

“Kami meminta Bupati segera mengevaluasi pejabat di Dinas PUTR, bahkan bila perlu dimutasi. Sebab banyak rekomendasi pemanfaatan ruang yang kami nilai tidak sejalan dengan regulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung kewajiban penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagaimana amanat Pasal 14 UU Cipta Kerja. Hingga kini, Pemkab Kuningan belum juga menyusun RDTR, padahal hal itu menjadi rujukan penting dalam proses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha (OSS).

“Pada akhirnya, setiap pembangunan di Kabupaten Kuningan harus tetap mengacu pada Perda Nomor 26 Tahun 2011. Tanpa itu, arah pembangunan akan semakin keluar jalur dan bertentangan dengan cita-cita konservasi yang selama ini kita junjung,” pungkasnya.(*)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup