Panas! Kepala Desa Kalimanggis Kulon Dipolisikan, Dana Desa Jadi Sorotan
KUNINGANSATU.COM,- Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon resmi melaporkan Kepala Desa Kalimanggis Kulon ke Polres Kuningan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul audiensi dengan pemerintah desa yang dinilai tidak memberikan penjelasan memadai terkait pengelolaan Dana Desa.
Kedatangan warga ke Mapolres Kuningan, Kamis (18/12/2025), merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada 2 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, forum mempertanyakan sejumlah program dan kegiatan desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jawaban pemerintah desa dinilai tidak substantif, tidak sistematis, dan cenderung menghindari pokok persoalan.
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, mengatakan laporan yang disampaikan ke kepolisian berisi hasil audiensi sekaligus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan pemerintah desa tidak menjawab keraguan masyarakat.
“Kami melaporkan hasil audiensi karena banyak pertanyaan dijawab dengan ketidakpastian dan tidak masuk akal. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pendalaman,” ujar Aris kepada wartawan di Mapolres Kuningan.
Forum mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam laporan tersebut, forum memaparkan sedikitnya enam poin dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa. Keenam poin itu meliputi dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan pembayaran honorarium Satgas Covid-19 Tahun Anggaran 2023, pengelolaan penyertaan modal BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025, serta pelaksanaan dan pelaporan pembangunan kios desa Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, forum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan bantuan stimulan MCK bagi masyarakat miskin di Dusun Manis Tahun Anggaran 2023, kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis bidang pertanian dan peternakan Tahun Anggaran 2023, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pelatihan kesiapsiagaan atau tanggap bencana skala lokal desa pada tahun anggaran yang sama.
Aris menegaskan enam poin tersebut baru sebagian kecil dari temuan warga.
“Dengan keterbatasan waktu, kami sampaikan enam poin terlebih dahulu. Sebenarnya masih ada banyak temuan lain, bisa lebih dari 25 poin dugaan,” ujarnya.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, forum menilai kepala desa memiliki tanggung jawab struktural sebagai pemegang kendali utama pengelolaan anggaran desa. Meski demikian, forum tidak menyebutkan besaran kerugian negara dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme audit dan penyelidikan.
Sekretaris Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Supriyanto, menambahkan bahwa desakan agar kepala desa mundur dari jabatannya yang sempat mencuat bukan didorong persoalan personal. Menurutnya, desakan tersebut berangkat dari persoalan pertanggungjawaban Dana Desa yang dinilai tidak transparan, termasuk dugaan tidak dipenuhinya komitmen kepala desa sebagaimana tertuang dalam akta notaris sebelum menjabat.
“Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Ketika komitmen dan kredibilitas tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat menagih pertanggungjawaban,” kata Supriyanto.
Ia menegaskan, meskipun terdapat pernyataan pengunduran diri, proses hukum tetap harus berjalan. Forum juga menyinggung adanya dugaan maladministrasi hingga indikasi gratifikasi dalam pengangkatan perangkat desa.
Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Mereka menilai proses hukum ini penting sebagai pembelajaran bersama agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.
“Kami hanya ingin desa lebih baik, transparan, dan mengutamakan kepentingan publik,” tegas Aris.***
















