Nunggak Rp3,25 Miliar, Pasokan Air ke Indramayu Terancam Ditutup

KUNINGANSATU.COM – Kerja sama suplai air bersih antara Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu kembali menghadapi persoalan. Setelah sebelumnya sempat diwarnai polemik mengenai skema dan kapasitas suplai air, kini persoalan baru muncul terkait pembayaran.

Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tercatat masih menunggak pembayaran tagihan air curah kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.257.977.600.

Sebelumnya, kerja sama penyediaan air curah antara kedua daerah sempat menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pemahaman mengenai pemenuhan kapasitas suplai air. PAM Tirta Kamuning kemudian menjelaskan bahwa pemenuhan kapasitas maksimal 405 liter per detik dilakukan secara bertahap sesuai perjanjian kerja sama.

Dalam skema tersebut, kapasitas suplai ditetapkan sebesar 100 liter per detik pada tahun pertama, 300 liter per detik pada tahun kedua, dan 405 liter per detik pada tahun ketiga dan seterusnya. Kerja sama tersebut dituangkan dalam PKS yang ditandatangani pada 1 Oktober 2020 dan diperbarui melalui addendum pada 19 Oktober 2021.

Polemik mengenai kerja sama tersebut kemudian diklarifikasi melalui rapat koordinasi yang difasilitasi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) pada Januari 2026. Dalam forum tersebut, para pihak menegaskan keberlanjutan kerja sama antara PAM Tirta Kamuning dan Perumdam Tirta Darma Ayu.

Namun, di tengah dinamika kerja sama tersebut, persoalan pembayaran kini menjadi perhatian baru.

Berdasarkan daftar piutang terbaru Perumda Kabupaten Indramayu Tahun 2026, Perumdam Tirta Darma Ayu masih belum menyelesaikan pembayaran tagihan pemakaian air curah untuk periode Mei dan Juni 2026.

Tagihan periode Mei tercatat sebesar Rp1.636.532.800, sedangkan tagihan periode Juni mencapai Rp1.621.444.800.

Jika dijumlahkan, total tunggakan pembayaran tersebut mencapai Rp3.257.977.600.

Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, H. Nurpan, S.E., M.Si., membenarkan adanya tunggakan tersebut saat dikonfirmasi Kuningansatu.com, Selasa (14/7/2026).

“Betul mas,” ujar Nurpan ketika dikonfirmasi mengenai informasi tunggakan pembayaran atas kerja sama suplai air bersih dari Kuningan ke Indramayu.

Saat ditanya mengenai alasan belum dibayarnya tagihan tersebut, Nurpan menyebut persoalan itu berkaitan dengan suplai air ke Indramayu serta kemampuan keuangan perusahaan.

“Terkait dengan suplai air ke Indramayu dan kemampuan keuangan PDAM Indramayu,” katanya.

Nurpan juga menyebut adanya konsekuensi dalam perjanjian kerja sama apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Wanprestasi kalau tiga bulan sesuai dengan PKS,” ujarnya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, membenarkan adanya ketentuan tersebut.

Menurut Ukas, keterlambatan pembayaran selama tiga bulan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Sesuai dengan perjanjian kerja sama, apabila selama tiga bulan tidak dilakukan pembayaran, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Batas akhirnya sampai 30 Agustus 2026. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak ada pembayaran, maka pasokan air ke Indramayu dapat dihentikan,” tegas Ukas.

Dengan demikian, Perumdam Tirta Darma Ayu masih memiliki waktu hingga 30 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pembayaran, pasokan air dari Kuningan ke Indramayu berpotensi dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Sementara itu, tagihan periode April 2026 sebesar Rp1.629.702.100 telah dibayarkan pada 10 Juli 2026.

Sebelumnya, PAM Tirta Kamuning juga telah mengirimkan surat pemberitahuan piutang kepada Perumdam Tirta Darma Ayu tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat tersebut, total tunggakan yang tercatat hingga 2 Juli 2026 mencapai Rp4.651.597.271, termasuk denda keterlambatan.

Setelah pembayaran tagihan April dilakukan, posisi piutang terbaru masih menyisakan Rp3.257.977.600.

Kini, penyelesaian tunggakan pembayaran tersebut menjadi babak baru dalam dinamika kerja sama suplai air Kuningan-Indramayu. Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, pasokan air ke Indramayu terancam dihentikan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup