Ada yang Belum Sesuai PBG? Satpol PP Ungkap Hasil Pengecekan Rs Permata
KUNINGANSATU.COM,- Persoalan perizinan bangunan di kawasan Rs Permata Kuningan kembali menjadi perhatian. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan memastikan sebagian besar perizinan bangunan utama rumah sakit tersebut telah tersedia. Namun, masih ditemukan sejumlah bagian pendukung yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Budi Alimuddin, setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (17/7/2026). Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku).
Menurut Budi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan utama Permata Hospital telah memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. Pihaknya juga telah mengecek kesesuaian antara laporan dengan kondisi di lapangan.
“Yang belum itu parkir. Menurut koordinasi dengan Pak Kadis PUTR, aturan yang sekarang parkir harus masuk PBG non-gedung,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa izin operasional perparkiran Permata Hospital sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan. Termasuk dokumen terkait operasional dan analisis dampak lalu lintas yang disebut telah tersedia.
Dengan demikian, persoalan yang masih perlu diselesaikan adalah penyesuaian perizinan parkir dengan ketentuan PBG non-gedung.
“Yang lain itu sudah berizin. Tinggal menyesuaikan dengan peraturan yang baru terkait PBG parkir,” ujarnya.
Budi juga memastikan bahwa hasil pengecekan tidak menemukan adanya penambahan bangunan baru pada bangunan utama Permata Hospital.
“Bangunan tidak ada tambahan. Dari depan ke belakang, itu satu bangunan dari awal pembangunan,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Kuningan juga menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut, kata Budi, telah dibayarkan dan masuk sebagai penerimaan kas daerah.
“Berdasarkan Perda, dendanya Rp500 ribu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu, menyampaikan bahwa persoalan PBG di kawasan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan area parkir.
Berdasarkan hasil pembahasan internal, sejumlah bangunan pendukung di luar bangunan utama juga perlu diperiksa status perizinannya. Di antaranya fasilitas seperti pos jaga, ATM, genset, serta bangunan pendukung lainnya.
Putu menyebut, luas area yang perlu ditindaklanjuti perizinannya diperkirakan mencapai sekitar 1.300 hingga 1.500 meter persegi, dengan area parkir menjadi salah satu bagian terbesar.
“Yang paling besar parkir. PBG non-gedung,” ujarnya dalam komunikasi yang turut membahas hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, status bangunan tempat ibadah yang berada di kawasan tersebut masih menjadi pembahasan. Perbedaan pandangan muncul terkait apakah bangunan tersebut dikategorikan sebagai fasilitas umum yang berdiri sendiri atau fasilitas yang berada di dalam kawasan dan mendukung operasional rumah sakit.
Putu menjelaskan, bangunan tempat ibadah yang berdiri sendiri dan digunakan untuk kepentingan umum memiliki perlakuan berbeda dengan fasilitas ibadah yang berada di dalam kawasan fasilitas tertentu.
“Kalau masjid umum yang berdiri sendiri, berbeda. Tapi kalau berada di dalam sebuah fasilitas dan digunakan untuk keperluan fasilitas tersebut, itu perlu dilihat lagi,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap sejumlah bangunan dan fasilitas pendukung di kawasan Permata Hospital, termasuk melakukan pengukuran untuk memastikan luas serta status masing-masing bangunan.
Putu juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihak manajemen Permata Hospital disebut telah menyampaikan rencana untuk mengajukan PBG terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki izin.
“Seluruhnya akan saya bayar,” ujar pihak manajemen sebagaimana disampaikan Putu dalam komunikasi tersebut.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas PUTR pun memastikan proses pengecekan terhadap bangunan lain akan terus dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan sekaligus menghindari persoalan serupa di kemudian hari.
Budi Alimuddin mengapresiasi laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui Alamku. Menurutnya, laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
“Teman-teman di Alamku menyampaikan surat itu dan melakukan cross-check. Setidaknya ada kepatuhan hukum dari masyarakat, dan secara tidak langsung juga memberikan sumbangsih ke daerah,” pungkasnya.
















