Awalnya Iseng, Ujungnya Terlilit Pinjol! Ini Bahaya Judi Online bagi Pelajar
KUNINGANSATU.COM,- Dunia digital yang semakin dekat dengan kehidupan pelajar ternyata juga menyimpan berbagai ancaman. Salah satunya adalah judi online (judol) yang dapat menyeret penggunanya ke persoalan lain, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ancaman tersebut menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan. Melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nana Suhendra, M.Pd., Diskominfo memberikan edukasi literasi digital kepada ratusan siswa baru dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Automatsuda dan SMAN 2 Kuningan, Jumat (17/7/2026).
Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Rentetan Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)” tersebut, para pelajar diajak memahami risiko yang dapat muncul dari aktivitas digital yang tidak bijak.
Nana menjelaskan, judi online sering kali menjadi pintu masuk munculnya persoalan baru. Ketika seseorang mengalami kekalahan dan ingin mengembalikan uang yang hilang, tidak sedikit yang kemudian mencari pinjaman online sebagai jalan pintas.
“Awalnya mungkin hanya mencoba karena penasaran. Namun ketika kalah, ada keinginan untuk bermain lagi dengan harapan bisa mengembalikan kerugian. Kalau uangnya tidak ada, kemudian mencari pinjaman online. Dari sinilah persoalan bisa semakin panjang,” jelas Nana.
Menurutnya, bahaya judi online tidak berhenti pada kerugian materi. Kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi kecanduan yang membuat seseorang sulit mengendalikan diri dan terus terdorong untuk kembali bermain meskipun telah mengalami kekalahan berulang kali.
“Yang paling berbahaya adalah ketika seseorang sudah kehilangan kendali. Pikiran terus tertuju pada judi dan ingin bermain kembali. Ini yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Ia menilai pelajar merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian serius karena memiliki intensitas tinggi dalam menggunakan internet dan media sosial. Kemudahan akses terhadap berbagai platform digital membuat informasi dan promosi judi online dapat muncul dengan berbagai bentuk.
Dampaknya pun tidak sederhana. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, judi online dan pinjaman online ilegal dapat mengganggu proses belajar, menurunkan prestasi, merusak hubungan dengan keluarga, serta memicu tekanan psikologis.
“Ketika seseorang sudah mengalami kekalahan dan memiliki utang, tekanan yang dirasakan bisa semakin berat. Karena itu, jangan sampai persoalan ini dipendam sendirian,” kata Nana.
Ia meminta para pelajar untuk tidak mencoba judi online dengan alasan apa pun, termasuk sekadar rasa ingin tahu atau karena ajakan teman.
“Jangan pernah mencoba hanya karena penasaran atau ikut-ikutan. Sesuatu yang terlihat mudah dan menyenangkan di awal bisa membawa dampak panjang terhadap masa depan,” tegasnya.
Nana juga mengingatkan agar para siswa tidak ragu mencari pertolongan apabila menghadapi masalah di ruang digital. Orang tua, guru, guru BK, maupun pihak sekolah dapat menjadi tempat untuk menyampaikan persoalan sebelum masalah tersebut semakin besar.
“Kalau menghadapi masalah, jangan memendamnya sendiri. Ceritakan kepada orang tua atau guru. Semakin cepat dibicarakan, semakin cepat pula solusi bisa dicari,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Nana turut menyampaikan langkah pemerintah dalam memberantas konten judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak dan menghapus sekitar 3,1 juta situs maupun konten yang berkaitan dengan judi online.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan penindakan terhadap pelaku. Upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, juga menjadi bagian penting.
“Penindakan memang terus dilakukan, tetapi pencegahan juga sangat penting. Jangan sampai setelah satu situs ditutup, muncul korban-korban baru karena masyarakat tidak memiliki pemahaman yang cukup,” tuturnya.
Melalui kegiatan literasi digital tersebut, Diskominfo Kabupaten Kuningan berharap para pelajar dapat menjadi pengguna teknologi yang lebih kritis dan bertanggung jawab. Internet diharapkan tidak menjadi pintu masuk bagi judi online maupun pinjaman online ilegal, melainkan dimanfaatkan untuk belajar, berkarya, dan mengembangkan potensi diri.















