Musdes Luar Biasa Padamenak Hasilkan Kesepakatan, Kepala Desa Ucapkan Sumpah

KUNINGANSATU.COM,- Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa di Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Senin (6/4/2026), berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan. Namun, forum yang digelar di Aula Balai Desa Padamenak itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama sebagai jalan tengah atas polemik yang berlarut selama beberapa bulan terakhir.
Camat Jalaksana, Asikin, S.IP., M.Si., melalui keterangannya menyampaikan bahwa dinamika di awal musyawarah merupakan hal yang wajar, mengingat tingginya aspirasi masyarakat. Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, seluruh peserta musdes tetap mengikuti tata tertib yang telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Di awal memang ada sedikit polemik, tapi setelah semua pihak menyampaikan pendapatnya, BPD mengambil kesimpulan yang akhirnya bisa diterima oleh seluruh warga,” ujarnya.
Hasil utama dari musyawarah tersebut adalah kesepakatan warga yang meminta kepala desa untuk mengucapkan sumpah sebagai bentuk klarifikasi moral atas isu yang berkembang di tengah masyarakat. Permintaan itu disetujui dan langsung dilaksanakan dalam forum, disaksikan oleh perwakilan warga.
“Kesimpulannya, masyarakat menginginkan adanya sumpah dari kepala desa untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela. Dan itu sudah dilakukan serta disaksikan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil sebagai solusi terakhir, mengingat proses administratif pemerintahan terkait pemberhentian kepala desa dinilai tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah dilaksanakannya sumpah tersebut, kepala desa dipastikan tetap melanjutkan tugas dan fungsi pemerintahan di Desa Padamenak. Musdes ini sekaligus menjadi titik akhir dari rangkaian konflik yang telah berlangsung lebih dari setengah tahun.
“Ini adalah bentuk final dari keinginan masyarakat. Jadi ke depan tidak ada lagi tuntutan karena semuanya sudah disepakati bersama dan akan dituangkan dalam berita acara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya, S.Kom., M.Si., menekankan pentingnya seluruh pihak untuk mematuhi hasil keputusan musyawarah sebagai forum tertinggi di tingkat desa.
“Musyawarah ini adalah pengambilan keputusan tertinggi. Maka semua pihak berkewajiban menaati hasilnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan pengawasan bersama guna mencegah terulangnya konflik serupa. Pengawasan tersebut melibatkan BPD, masyarakat, pihak kecamatan, hingga DPMD.
“Pengawasan akan dilakukan bersama, termasuk dari kami di DPMD untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Selain itu, Hamdan memastikan bahwa Inspektorat Kabupaten Kuningan tetap menjalankan audit terhadap kinerja dan tata kelola keuangan desa. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang berbeda dari hasil musyawarah.
“Inspektorat tetap berjalan melakukan audit. Nanti masyarakat bisa melihat hasilnya, apakah ada penyelewengan atau tidak,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya Musdes luar biasa ini, pemerintah berharap situasi di Desa Padamenak kembali kondusif dan masyarakat dapat kembali fokus pada pembangunan desa secara bersama-sama.


















