Lima Usaha Kuliner Kuningan Belum Terdata PBJT, Rp91 Juta Potensi PAD Bocor!

KUNINGANSATU.COM,- Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pendataan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan tahun 2024 menemukan adanya lima pelaku usaha makanan dan minuman yang belum terdata serta belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Akibatnya, potensi penerimaan pajak dari sektor kuliner yang seharusnya dapat dimaksimalkan justru tidak tergarap optimal.

Temuan tersebut diperoleh BPK setelah melakukan konfirmasi kepada operator aplikasi point of sales (POS) yang digunakan dalam pendataan. Dari verifikasi itu, lima usaha kuliner diketahui memiliki omzet signifikan dan seharusnya sudah masuk sebagai wajib pajak PBJT.Berdasarkan estimasi pemeriksa, total omzet minimal kelima usaha tersebut mencapai Rp912.832.073 per tahun, dengan potensi pajak PBJT minimal Rp91.283.207 (10 persen dari omzet).

Lima usaha yang belum terdata tersebut meliputi:

  1. Toko KTD di Jalan Kasab dengan estimasi omzet Rp392,28 juta.
  2. RKK di Jalan Palutungan dengan omzet Rp416,06 juta.
  3. CK di Jalan Pamanukan dengan omzet Rp71,45 juta.
  4. BBC di Jalan Cigugur dengan omzet Rp18,63 juta.
  5. SC di Talaga Surian dengan omzet Rp14,38 juta.

Dalam pemeriksaan, Kepala Sub Bidang Pendataan Bappenda mengakui bahwa pendataan belum dilakukan secara optimal dan belum menyeluruh terhadap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kuningan. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah tidak tergarap maksimal.

Selain masalah pendataan PBJT, BPK juga menyoroti penetapan pajak daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Mekanisme self assessment dan official assessment yang semestinya berjalan beriringan belum diterapkan dengan baik. Pajak yang seharusnya dihitung dan dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah belum berlangsung optimal.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Bappenda untuk memperbaiki sistem pendataan, meningkatkan pengawasan usaha kuliner, dan memastikan potensi pajak tidak hilang setiap tahunnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup