Langkah Hukum Tegas! Kuasa Hukum Rakiman Siap Jerat Perekam & Penyebar Chat Pribadi
KUNINGANSATU.COM,- Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Rakiman menyatakan akan menempuh langkah pidana terhadap pihak yang merekam, menyimpan, mendistribusikan, maupun menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga bermuatan asusila.
Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum D’ SIS & Partner, yaitu Dadan Somantri Indra Santana, S.H. dan Dian Hendriana, S.H., yang menilai kejadian ini telah menimbulkan kerugian reputasi dan serangan terhadap kehormatan klien mereka.
“Penyebaran konten pribadi tanpa hak, apalagi yang muatannya tidak benar dan cenderung merusak martabat seseorang, jelas merupakan perbuatan pidana. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan ini,” tegas Dadan Somantri Indra Santana, Jum’at (21/11/2025).
Menurut tim kuasa hukum, perekaman dan penyebarluasan dokumen elektronik pribadi yang bermuatan dugaan asusila atau tuduhan tidak benar merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang pendistribusian konten elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1).
Jika konten percakapan yang tersebar terbukti tidak benar dan menyerang kehormatan klien, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana yang melekat dalam ketentuan ini adalah penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan hanya soal membela klien, tetapi menjaga agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan fitnah dan informasi yang melanggar etika maupun hukum. Ada batasan yang harus dipahami semua pihak,” ujar Dian Hendriana.
Kedua kuasa hukum menekankan bahwa mereka siap membawa perkara ini ke aparat penegak hukum apabila penyebaran konten tidak segera dihentikan. Mereka mengimbau oknum yang terlibat untuk berhenti melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
“Setiap orang harus sadar bahwa apa pun yang dibagikan di dunia digital memiliki konsekuensi hukum. Kami sudah menyiapkan seluruh langkah yang diperlukan untuk memastikan hak dan kehormatan klien kami terlindungi,” tambah Dadan Somantri.***
















