Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Intimidasi Dalam Kasus Ferrari 4,2 M, Ini Respons Kasat Reskrim Polres Kuningan

KUNINGANSATU.COM – Kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama guru di Kabupaten Kuningan, Rizal Nurdimansyah, S.Pd., terkait kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai Rp4,2 miliar, kembali memunculkan perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan pihak kepolisian terkait dugaan intimidasi serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Rizal, Kuswara SP, S.H., menilai adanya pemberian uang kepada kliennya dengan tujuan agar laporan dicabut tidak dapat dipandang sekadar transaksi biasa. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi secara halus karena dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam mengambil keputusan hukum.

“Kalau ada pemberian uang dengan maksud agar laporan dicabut, itu bisa masuk kategori intimidasi secara halus. Tidak harus berupa ancaman langsung, tapi tekanan yang terselubung,” ujar Kuswara usai menyambangi Unit Reskrim Polres Kuningan, Senin (20/4/2026).

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan sejumlah peristiwa lain yang pernah menjadi sorotan publik, termasuk kasus yang sempat viral “brownies medan” terkait pemberian kue brownies oleh aparat penegak hukum kepada pihak yang sedang berproses hukum. Menurutnya, peristiwa seperti itu menunjukkan bahwa bentuk pendekatan dalam penanganan perkara dapat menimbulkan beragam tafsir di masyarakat, meski dalam kasus tersebut pihak kejaksaan menegaskan tidak ada unsur tekanan dan menyebutnya sebagai bagian dari pendekatan humanis.

Kuswara menilai, dalam praktiknya, intimidasi tidak selalu hadir dalam bentuk kasar atau terbuka. Tekanan dapat muncul secara perlahan, terselubung, bahkan dalam bentuk yang tampak wajar, namun tetap berpotensi memengaruhi independensi seseorang dalam bersikap terhadap proses hukum.

“Jangan sampai kasus ini menjadi brownies medan jilid dua,” kata Kuswara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H., ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa dinamika dalam perkara tersebut, termasuk pencabutan dan pelanjutan laporan, merupakan bagian dari hubungan antara para pihak yang berperkara.

“Waktu itu sempat dicabut, berarti ada kompensasi. Tapi sekarang lanjut lagi. Soal uang itu urusan mereka,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh pihak terkait masih perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan, termasuk asal-usul dan konteks pemberiannya.

Terkait dugaan intimidasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, AKP Abdul Aziz meminta agar hal tersebut dijelaskan secara konkret. Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, setiap dugaan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk pihak yang diduga melakukan tekanan.

“Intimidasi itu pada dasarnya adalah segala bentuk tindakan yang membuat seseorang merasa tertekan, terancam, atau diarahkan secara tidak bebas dalam mengambil keputusan, baik melalui ancaman langsung, tekanan psikologis, maupun situasi yang sengaja dibangun untuk memengaruhi pilihan seseorang. Tapi dalam konteks hukum, hal itu harus bisa dibuktikan secara jelas, siapa pelakunya dan bagaimana bentuknya,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa kejelasan unsur tersebut, dugaan intimidasi belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Ia menegaskan bahwa penyidik akan tetap mendalami seluruh keterangan para pihak secara objektif.

“Silakan dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Harus jelas bentuk dan pelakunya,” tambahnya.

AKP Abdul Aziz juga menegaskan bahwa seluruh dinamika terkait aliran dana, pencabutan laporan, hingga pelanjutan kembali perkara akan menjadi bagian dari materi penyelidikan. Kepolisian, kata dia, tetap berpegang pada prinsip pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Hingga kini, kasus dugaan pencatutan identitas terkait kepemilikan mobil Ferrari tersebut masih terus didalami oleh Polres Kuningan, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup