Krisis Moral Kuningan, MPK Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

KUNINGANSATU.COM,- Kabupaten Kuningan tengah menghadapi krisis moral serius. Berdasarkan data resmi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan, hingga bulan ini tercatat sekitar 70 pelapor kasus kekerasan, dengan empat laporan baru masuk pada hari ini. Situasi ini menjadi indikasi krisis sosial, hukum, dan kemanusiaan yang menuntut tindakan cepat dan tegas.
Kasus yang paling mencuat adalah pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 17 tahun di Kecamatan Ciawigebang oleh ayah tirinya, yang berujung kehamilan dan kelahiran anak. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang menghancurkan martabat manusia dan mengancam ketertiban sosial.
“Tidak ada ruang kompromi, damai, atau negosiasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Selain kasus fisik, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya peredaran video asusila di media sosial, termasuk konten yang melibatkan perilaku seksual menyimpang maupun hubungan sejenis. Yudi menekankan bahwa produksi, penyebaran, dan konsumsi konten pornografi tetap merupakan tindak pidana sesuai UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP.
“Sejumlah bukti video telah diamankan aparat sebagai barang bukti digital, menandakan bahwa kejahatan ini tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga merambah ranah daring,” katanya.
Lebih jauh, Yudi menyoroti perilaku asusila di kalangan tokoh masyarakat, ASN, dan pejabat publik yang memperparah krisis moral karena menurunkan kepercayaan publik. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Diam sama dengan membiarkan kejahatan berkembang. Aparat harus segera mengusut tuntas seluruh laporan dan memastikan putusan pengadilan memberikan efek jera, bukan hanya sanksi formal,” tegasnya.
Yudi juga menekankan pentingnya pendidikan dan edukasi moral, literasi digital, serta kesehatan reproduksi untuk anak dan remaja. Program preventif ini dinilai dapat memperkuat ketahanan anak dan mencegah kekerasan seksual maupun penyebaran pornografi.
Orang tua dan tokoh masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, memantau perilaku anak, serta melaporkan bila menemukan tanda-tanda kekerasan atau konten asusila. Yudi menutup dengan peringatan bahwa kombinasi penegakan hukum tegas dan pendidikan preventif menjadi strategi mutlak agar Kabupaten Kuningan dapat keluar dari krisis moral dan membangun lingkungan yang aman, sehat, serta ramah anak.***
















