Kasus Penganiayaan & Vandalisme di Padamenak Dipolisikan, Orang Tua Korban Minta Penegakan Hukum Tegas

KUNINGANSATU.COM,- Insiden kericuhan yang melibatkan sekelompok pemuda di Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Jumat (14/11/2025) malam, kini masuk ranah hukum. LF, warga yang diduga menjadi korban penganiayaan, bersama orang tuanya, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Orang tua korban menegaskan, mereka tidak menerima perlakuan kasar terhadap anak mereka.

“Kami tidak terima anak kami dipukul tanpa alasan yang sah menurut hukum. Selain penganiayaan, para pelaku juga melontarkan ancaman. Kami minta pihak kepolisian segera menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal sesuai UU yang berlaku,” tegas salah satu perwakilan keluarga.

Berdasarkan keterangan warga, penganiayaan terjadi saat beberapa warga menegur sekelompok pemuda yang diduga mabuk dan melakukan vandalisme. Para pelaku mencoret-coret dinding rumah dengan pilox dan memasang spanduk provokatif di depan rumah warga. Tulisan pada spanduk memuat isu sensitif di desa, termasuk tuntutan penurunan kepala desa.

Perbuatan para pelaku dapat dikategorikan sebagai beberapa tindak pidana:

  1. Penganiayaan (Pasal 351 KUHP): Memukul atau mencederai orang lain.
  2. Pengerusakan/Vandalisme (Pasal 406 KUHP): Mencoret-coret properti dan memasang spanduk tanpa izin.
  3. Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Ancaman: Mengintimidasi warga dengan teriakan dan knalpot bising, melanggar ketertiban umum.

Kasus ini sejalan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) yang menekankan hak warga atas kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum. Warga berharap penegakan hukum tegas agar keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga, sekaligus mencegah insiden serupa.

Polres Kuningan saat ini tengah menyelidiki motif aksi kericuhan ini, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan isu politik desa yang tengah memanas. Warga Desa Padamenak berharap proses penyelidikan berlangsung cepat, transparan, dan tuntas, sehingga keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup