Kasus Desa Padamenak: GASAK Ingatkan Pemkab Kuningan Soal Due Process of Law dan Prinsip Kehati-hatian
KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK) Nurdiansyah Rifattulah menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan due process of law dalam setiap tindakan administratif pemerintah, termasuk dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Kepala Desa Padamenak.
Menurutnya, antitesis ini dibangun atas dasar prinsip tata kelola administrasi negara yang akuntabel dan menjunjung tinggi due process of law (proses hukum yang adil), guna menyeimbangkan tuntutan percepatan penindakan publik dengan kehati-hatian prosedural dalam pemberhentian pejabat publik.
Nurdiansyah menjelaskan bahwa masa transisi (proses klarifikasi/investigasi) adalah wajar dan sah secara hukum administrasi. Keterlambatan yang dinilai sebagai “lamban” oleh publik dan aktivis dapat diinterpretasikan sebagai tahapan yang sah dan kehati-hatian dalam proses penegakan disiplin dan hukum administrasi. Ia menekankan, perlu bukti yang sufficient (cukup) dan formal sebelum pemberhentian. Pemberhentian Kepala Desa, sebagai pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme demokratis, memerlukan pembuktian yang ketat dan formal sesuai regulasi, tidak cukup hanya berdasarkan opini publik atau pengakuan awal yang belum teruji secara administratif.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman sengketa TUN justru berbanding terbalik. Tindakan tergesa-gesa dari Bupati dalam menerbitkan SK Pemberhentian tanpa dasar pembuktian administratif yang kuat justru lebih berisiko digugat dan dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Argumen antitesis berdasarkan tata hukum dan tata kelola administrasi negara, menurut Nurdiansyah, berlandaskan pada prinsip kehati-hatian (Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik/AUPB). Argumen bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab Kuningan) “lamban” harus diuji dalam konteks prosedur administrasi. Dalam tata kelola administrasi negara, terutama terkait penjatuhan sanksi berat seperti pemberhentian, berlaku Prinsip Kehati-hatian (Zorgvuldigheidbeginsel), salah satu AUPB.
“Pemkab sedang menjalankan klarifikasi mendalam,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Waktu yang terlewat setelah laporan BPD kemungkinan besar digunakan oleh Pemkab (melalui Inspektorat atau tim khusus) untuk melakukan klarifikasi, memanggil pihak-pihak terkait (Kades, BPD, pelapor, dan saksi), serta mengumpulkan data. Hal ini wajib dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan bukti terkumpul sebelum Bupati mengambil keputusan. Proses ini adalah bagian integral dari due process of law dalam administrasi.
Ia menambahkan, beban pembuktian administrasi menuntut agar keputusan Bupati untuk memberhentikan Kepala Desa didasarkan pada bukti administrasi yang cukup dan meyakinkan bahwa Kades telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014, dan bukan sekadar laporan atau isu yang berkembang di masyarakat.
Aktivis Nana Rusdiana benar bahwa Pasal 29 huruf e UU Desa dan Pasal 8 ayat (2) huruf d Permendagri No. 66 Tahun 2017 memberikan dasar hukum pemberhentian. Namun, tahapan penegakan sanksi tidak serta-merta langsung pada pemberhentian. Gradasi sanksi (Pasal 30 UU No. 6/2014) mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terlebih dahulu. Baru setelah sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Tentu, perbuatan yang sangat fatal dapat langsung menuju pemberhentian, namun harus melalui proses pembuktian yang cermat,” katanya. Ia menambahkan bahwa tuduhan perselingkuhan (asusila) bukanlah tindak pidana murni (kecuali terpenuhi unsur delik pidana tertentu), melainkan pelanggaran etika dan moral yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran larangan Kades (meresahkan). Untuk membuktikan unsur “meresahkan sekelompok masyarakat desa,” Pemkab harus melakukan investigasi formal (bukan hanya mendengar keluhan BPD) dan memastikan dampak keresahan tersebut sudah terukur secara administratif.
“Pendapat bahwa tidak perlu putusan pidana untuk memberhentikan adalah benar,” lanjut Nurdiansyah. “Namun hal itu tidak berarti prosesnya bisa dilewati begitu saja tanpa penyelidikan administrasi yang memadai (Inspektorat), yang memiliki kekuatan pembuktian setara dengan hasil penyelidikan.”
Ia juga menegaskan bahwa ancaman aktivis untuk menggugat Bupati ke PTUN jika tidak menerbitkan SK Pemberhentian dapat diputarbalikkan. Risiko pembatalan SK Bupati (Pasal 53 UU PTUN) tetap besar apabila Bupati tergesa-gesa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tanpa melalui prosedur yang benar (klarifikasi, pembuktian yang kuat, rekomendasi berjenjang). SK tersebut berpotensi besar untuk dibatalkan oleh PTUN. Kades yang diberhentikan dapat menggugat SK tersebut karena melanggar AUPB dan/atau cacat prosedur formal.
Cacat prosedur lebih fatal di PTUN. Dalam sengketa TUN, hakim lebih cenderung membatalkan SK Pejabat TUN (Bupati) jika terbukti ada cacat prosedur atau cacat substansi (tidak didukung fakta dan bukti yang cukup). Jika Kades memenangkan gugatan, Pemkab akan kehilangan muka dan harus mengembalikan Kades ke jabatannya, yang justru akan memperburuk situasi sosial dan administratif.
Dalam kesimpulannya, Nurdiansyah Rifattulah menegaskan bahwa keterlambatan Pemkab Kuningan dalam menindaklanjuti laporan tidak serta-merta dapat dicap sebagai “kegagalan hukum.” Sebaliknya, hal itu dapat dipandang sebagai kehati-hatian prosedural yang profesional dan kepatuhan terhadap AUPB untuk menghindari cacat hukum dalam pengambilan keputusan administratif.
“Pemberhentian seorang Kepala Desa harus ditempuh melalui prosedur administrasi yang imparsial dan berbasis bukti yang kuat (formil materiil bewijs) demi menjaga validitas keputusan dan menghindari pembatalan di ranah Peradilan Tata Usaha Negara,” tutup Nurdiansyah.














