Kasus Dana Desa Padamenak Uji Integritas Penegak Hukum, GASAK: Jangan Biarkan Korupsi di Tingkat Desa Jadi Tradisi
KUNINGANSATU.COM,- Gerakan Satu Kuningan (GASAK) menyoroti lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 yang mencapai total Rp846 juta. Hingga akhir Oktober 2025, GASAK menilai belum ada langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) meskipun laporan resmi telah disampaikan.
Hal ini disampaikan oleh Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifattulah, dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan bahwa stagnasi penanganan kasus tersebut mencerminkan lemahnya responsivitas penegak hukum terhadap laporan dugaan korupsi di tingkat desa.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padamenak Tahun 2023, terdapat alokasi dana sebesar Rp167 juta untuk pembangunan Posyandu. Namun, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan terindikasi mangkrak. Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana juga dinilai tidak transparan kepada publik.
“Kami memiliki data yang jelas. Alokasi Rp167 juta untuk Posyandu itu tercantum dalam APBDes 2023,” ujar Nurdiansyah Rifattulah.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan kuat atas adanya penyalahgunaan anggaran dan lemahnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek publik menunjukkan lemahnya kontrol sosial dan indikasi penyimpangan yang perlu diusut tuntas. Dugaan korupsi ini mengarah pada mantan Kepala Desa Padamenak periode 2023 yang dianggap bertanggung jawab atas realisasi dan pelaporan kegiatan pembangunan. GASAK menuding telah terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara serta masyarakat desa.
“Kami sudah menyerahkan berkas laporan lengkap dengan bukti pendukung sejak beberapa waktu lalu. Tapi sampai sekarang, belum ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap mantan kepala desa tersebut,” tegas Nurdiansyah.
Ia meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan profesional. Menurutnya, kelambanan penanganan kasus korupsi di tingkat desa dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk. APH harus responsif dan membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
GASAK menilai stagnasi penanganan laporan ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dana publik, lanjut Nurdiansyah, harus dikelola secara terbuka untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
GASAK menilai dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 menegaskan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nurdiansyah Rifattulah menegaskan bahwa integritas dan kredibilitas aparat penegak hukum kini sedang diuji. Publik menantikan langkah nyata berupa proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
“Pembangunan Posyandu yang terbengkalai sementara dana besar telah dicairkan adalah indikasi kuat yang tidak boleh diabaikan. Ini soal komitmen menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan aset negara,” pungkasnya.
Masyarakat Desa Padamenak kini menunggu kejelasan dan keadilan atas nasib dana desa mereka, berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran publik di tingkat lokal.***














