Heboh Isu Perselingkuhan Kades, Mediasi Panas Berujung Damai!
KUNINGANSATU.COM,- Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Desa Padamenak, Rakiman, dengan seorang ibu rumah tangga bernama Tuti Rastuti akhirnya ditepis melalui sebuah pernyataan resmi. Pertemuan klarifikasi digelar di Balai Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Senin (22/9/2025), dan dihadiri sejumlah pihak termasuk unsur kecamatan, aparat keamanan, serta perangkat desa.
Dalam forum tersebut, Rakiman selaku Kepala Desa sekaligus pihak pertama, bersama Tuti Rastuti sebagai pihak kedua, menegaskan bantahan atas isu yang beredar. Keduanya menyatakan informasi yang menyudutkan mereka tidak benar dan merupakan pelanggaran terhadap privasi serta hak pribadi.
Pernyataan resmi dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, disaksikan oleh lima orang saksi: Suparno (suami Tuti Rastuti), Ketua BPD Padamenak Jasa, Plt Sekmat Jalaksana Moh Eden Sodikin, Kanit Intelkam Polsek Jalaksana Aipda Junianto, serta Babinsa Koramil Jalaksana Sertu Hanifam.
Isi kesepakatan dalam Berita Acara antara lain menyatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan secara internal dan kekeluargaan. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, menjaga privasi individu, serta mencegah terjadinya pencemaran nama baik. Disebutkan pula bahwa pelanggaran terhadap pernyataan ini dapat berimplikasi hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan UU ITE dan KUHP.
“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar, semua pihak hadir, dan kedua belah pihak secara tegas membantah dugaan yang ramai di masyarakat. Jika ada persoalan lanjutan, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Plt Sekmat Jalaksana, Moch Eden Sodikin, usai pertemuan. (*)
















