Geothermal Kuningan di Persimpangan: Investasi Besar atau Ancaman Ekosistem Ciremai?

KUNINGANSATU.COM,- Mengutip kitab suci Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 30, ketika Allah SWT menyatakan kepada para malaikat hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi, maka tersirat bahwa manusia memiliki kewajiban menjaga bumi dan memiliki hak untuk dapat memanfaatkan isi dari kandungan bumi yang ada didalamnya.

Manusia diciptakan sebagai khalifah (sebagai pemimpin, pengelola, dan penjaga) di muka bumi untuk memakmurkan alam serta menegakkan aturan dan kasih sayang Allah SWT.

Bumi adalah satu-satunya rumah kita, dan menjaganya dengan sepenuh hati adalah tanggung jawab bersama demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Setiap tindakan kecil yang kita lakukan hari ini akan memberikan dampak yang besar bagi masa depan planet bumi ini.

Maraknya kajian dan munculnya pemikiran kritis tentang Geothermal oleh akademisi, organisasi kemahasiswaan, pengamat, birokrat, teknokrat, LSM/NGO (Non-Governmental Organization) serta sebagian warga kuningan yang konsen terhadap kelestarian alam Asri kuningan yang harus dijaga dan direksa.

Polemik kehadiran Geothermal dikabupaten Kuningan tidak terlepas dengan adanya kabupaten lain yang telah melaksanakan kegiatan kerjasama dan menghadirkan Geothermal, diantaranya;
Di Indonesia, terdapat setidaknya 39 kabupaten dan 6 kota yang secara resmi ditetapkan sebagai daerah penghasil dan pengolah komoditas panas bumi (geothermal). Kerja sama ini terwujud melalui penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian ESDM dengan pemerintah daerah, yang kemudian dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (seperti PT Pertamina Geothermal Energy & PT PLN) maupun swasta.

Pemerintah resmi menetapkan daftar daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya panas bumi untuk tahun 2026 yang akan menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil (DBH) panas bumi bagi pemerintah daerah. Penetapan tersebut mencakup puluhan kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM, Nomor: 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia, dan digunakan sebagai dasar perhitungan DBH panas bumi tahun 2026.

“Menteri ESDM menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026,” bunyi diktum pertama aturan tersebut, dikutip pada Selasa (26/05/2026).

Berdasarkan diktum kedua, pemerintah menetapkan daerah penghasil panas bumi yang berasal dari wilayah kerja panas bumi berdasarkan skema kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan panas bumi yang mencakup 29 kabupaten dan 2 kota.
Selain itu, terdapat daerah penghasil dari izin panas bumi yang terdiri atas 39 kabupaten dan 6 kota untuk komponen iuran tetap, serta 7 kabupaten dan 1 kota untuk komponen iuran produksi.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi yang terdiri atas tujuh kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran III keputusan tersebut.
“Daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dengan rincian tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,”.

Pemerintah menjelaskan penetapan daerah penghasil dilakukan berdasarkan persentase wilayah kerja panas bumi serta perkiraan realisasi iuran tetap dan iuran produksi tahun 2025.
Adapun daerah pengolah ditetapkan berdasarkan kabupaten atau kota yang menjadi lokasi pembangkit listrik panas bumi dan dinilai memiliki potensi menerima dampak eksternalitas dari kegiatan pengolahan sumber daya panas bumi.

Dalam lampiran Keputusan tersebut, sejumlah wilayah kerja panas bumi yang masuk penetapan antara lain Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha Cakrabuana, Lumut Balai, Dieng, Patuha, Gunung Salak, Darajat, hingga Wayang Windu.
Pengembang yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Geo Dipa Energi (Persero), serta Star Energy Geothermal.

Sebagai ilustrasi, pada wilayah kerja Kamojang yang dikelola PT. Pertamina Geothermal Energy, Kabupaten Bandung memperoleh porsi sebesar 90,83 persen, sedangkan Kabupaten Garut memperoleh porsi 9,17 persen.
Sementara pada wilayah kerja Lahendong, Kabupaten Minahasa memperoleh porsi terbesar sebesar 52 persen dan Kota Tomohon sebesar 43,76 persen.

Jadi Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil 2026
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menetapkan total iuran tetap panas bumi tahun 2026 sebesar Rp. 35,23 miliar. Adapun total iuran produksi yang menjadi dasar perhitungan mencapai Rp.126,88 miliar.

Cara Kerja Energi Geothermal
– Sumber Panas: Panas bumi berasal dari inti bumi dan magma yang memanaskan air di dalam batuan bawah tanah.
– Pengeboran: Pekerja membuat sumur bor untuk mengalirkan air panas atau uap bertekanan tinggi ke permukaan.
– Memutar Turbin: Uap air tersebut memutar turbin yang terhubung ke generator untuk menghasilkan listrik.
– Siklus Ulang: Air yang sudah dingin dari uap yang mencair dipompa kembali ke dalam bumi agar siklus terus berlanjut.

Kelebihan Energi Geothermal
– Terbarukan: Bumi terus-menerus memproduksi panas ini secara alami.
– Ramah Lingkungan: Menghasilkan sedikit emisi gas rumah kaca dibandingkan bahan bakar fosil.
– Stabil: Pasokan energi tidak bergantung pada cuaca seperti tenaga surya atau angin.

Pemanfaatan
– Pembangkit tenaga listrik.
– Pemanasan ruangan atau gedung.
– Pemanfaatan langsung untuk industri dan wisata pemandian air panas.

Dalam Keputusan Menteri ESDM ada beberapa bentuk kerjasama untuk Kabupaten dan Kota diantaranya;
1. Hanya sebatas Lintas wilayah WKP (wilayah kerja panas bumi) yaitu Daerah atau wilayah hukum tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan pengusahaan energi panas bumi (geothermal).
2. Sudah masuk dalam Mengelola dan Pengembangan WKP serta telah memiliki izin eksplorasi untuk WKP didaerah tersebut.

Dari daftar rincian 39 Kabupaten dan 6 Kota tersebar di beberapa pulau diantaranya;
1. Pulau Jawa (Pusat Terbesar PLTP)
– Kabupaten Bandung & Kabupaten Garut (Jawa Barat): Mengelola WKP Kamojang (salah satu PLTP tertua di Indonesia), WKP Darajat, dan WKP Wayang Windu.
– Kabupaten Sukabumi & Kabupaten Bogor (Jawa Barat): Mengelola WKP Cibeureum-Parabakti (PLTP Gunung Salak).
– Kabupaten Sumedang & Kabupaten Subang (Jawa Barat): Bekerja sama dalam pengembangan WKP Gunung Tampomas.
– Kabupaten Kuningan & Kabupaten Majalengka (Jawa Barat): Kerja sama lintas wilayah untuk WKP Gunung Ciremai.
– Kabupaten Banjarnegara & Kabupaten Wonosobo (Jawa Tengah): Lokasi dari PLTP Dieng yang dikelola oleh PT Geo Dipa Energi.
– Kabupaten Semarang & Kabupaten Kendal (Jawa Tengah): Baru-baru ini mendelegasikan izin eksplorasi untuk WKP Gunung Ungaran.
– Kabupaten Bondowoso & Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur): Kerja sama pemanfaatan energi bersih melalui PLTP Ijen.

2. Pulau Sumatera
– Kabupaten Karo (Sumatera Utara): Daerah operasional PLTP Sibayak.
– Kabupaten Mandailing Natal (Sumatera Utara): Memiliki salah satu proyek geothermal swasta besar di wilayah Gunung Sorik Marapi.
– Kabupaten Tanggamus (Lampung): Kerja sama operasional PLTP Ulubelu oleh Pertamina Geothermal Energy.
– Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan): Lokasi dari proyek PLTP Lumut Balai.
– Kabupaten Kerinci (Jambi): Memiliki cadangan panas bumi masif yang masuk dalam target pengembangan strategis nasional.

3. Wilayah Indonesia Timur & Tengah
– Kabupaten Minahasa (Sulawesi Utara): Sentra energi geothermal utama di Sulawesi melalui PLTP Lahendong.
– Kabupaten Manggarai (Nusa Tenggara Timur): Daerah penghasil energi lewat proyek PLTP Ulumbu.
– Kabupaten Ende (Nusa Tenggara Timur): Kerja sama pengoperasian PLTP Sokoria.
– Kabupaten Halmahera Barat & Halmahera Utara (Maluku Utara): Pengembangan potensi WKP Jailolo, WKP Telaga Ranu, dan kawasan Gunung Hamiding.

Meskipun sering dianggap sebagai energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan, proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) atau proyek geothermal memiliki sejumlah dampak ekologis, risiko bencana, dan tantangan lingkungan yang signifikan dalam proses konstruksi hingga operasionalnya. Resiko lingkungan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar diantaranya;

Dampak Negatif dan Risiko Geothermal
– Gangguan Stabilitas Tanah: Pengambilan fluida dalam jumlah besar dan aktivitas injeksi dapat memicu penurunan permukaan tanah (land subsidence) serta gempa bumi minor.
– Pencemaran Air dan Lingkungan: Aktivitas pengeboran dapat merusak kualitas air tanah, seperti yang terjadi di Dieng di mana air warga menjadi asin dan mengandung logam. Di Mataloko, Flores, kebocoran sumur bor memicu keluarnya lumpur panas yang merusak lahan pertanian.
– Paparan Gas Beracun (H2S): Kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) dari sumur pengeboran sering dikeluhkan warga karena menyebabkan gangguan pernapasan serta penyakit kulit parah.
– Biaya dan Batasan Ekonomi: Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi membutuhkan investasi awal yang sangat mahal dan hanya bersifat ekonomis di lokasi titik panas bumi aktif tertentu.
– Risiko Kehabisan Sumber Daya: Pengambilan uap atau air panas yang melebihi kapasitas tanpa penggantian seimbang dapat membuat sumber energi panas bumi menjadi tidak dapat digunakan lagi.

Semua yang penulis sampaikan adalah untuk menambah khazanah keilmuan seperti air zam-zam yang mengalir jernih dan berguna bagi warga Arab dan muslim Dunia, sedangkan di kabupaten kuningan juga sama ada air TUK yang mengalir jernih dari Gunung Ciremai sangat bermanfaat bagi kehidupan warga kuningan.

Seluruhnya kami serahkan kepada warga masyarakat kuningan dan para pemangku pemerintahan dalam menata/mengelola sumber daya alam (natural resources). Titip jang sampai mengedepankan egoisme mendatangan Investasi yang besar dan sesaat namun diakhir anak cucu kita mendapat warisan yang tidak layak dalam sejarah kabupaten kuningan, dengan rusaknya ekosistem gunung ciremai, terjadinya dampak negatif dan resiko serta efek samping dari pengelolaan Geothernal.



Oleh: A. Sucipto (Kang ACIP)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup