‎KUNINGANSATU.COM,- Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret oknum pegawai Bank BJB dengan inisial RMP memasuki babak baru. Pada tanggal 2 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menahan tersangka RMP setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Langkah tegas ini mendapat apresiasi luas dari publik, terutama karena menyangkut dana masyarakat yang nilainya sangat signifikan.‎‎

Aktivis sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik, Genie Wirawan, menyampaikan penghargaan tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kuningan, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta seluruh jajaran yang berani mengambil sikap tegas dan transparan.

“Penahanan RMP ini menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan serius dalam mengawal penegakan hukum di Kuningan. Publik perlu mendukung langkah positif ini,” ujar Genie, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di satu nama. Jika masih ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diusut sampai tuntas. Keberanian kejaksaan patut kita apresiasi, karena integritas penegakan hukum sedang diuji di mata publik,” tambahnya.‎‎

Di sisi lain, Genie Wirawan juga menyoroti perkembangan kasus Kuningan Caang, sebuah mega proyek penerangan jalan yang sejak lama menjadi sorotan masyarakat. Publik menunggu kepastian siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menekankan bahwa jangan sampai ada upaya “86” atau negosiasi di bawah meja yang justru mencederai rasa keadilan.‎‎

“Integritas Kejaksaan Negeri Kuningan sedang diuji. Jika kasus Kuningan Caang ini dituntaskan dengan terang benderang, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin kuat. Masyarakat tentu berharap tidak ada yang kebal hukum,” tegas Genie.

‎‎Ia juga mengingatkan, proyek dengan nilai besar seperti Kuningan Caang bukan hanya menyangkut keuangan daerah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak. Jika ada dugaan penyimpangan anggaran, hal tersebut jelas merugikan rakyat.‎‎

Karena itu, apresiasi publik terhadap keberanian Kejari Kuningan dalam menahan RMP harus disertai dengan konsistensi pada kasus lain, termasuk Kuningan Caang.

“Kami percaya kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun, baik yang memiliki kepentingan politik maupun ekonomi. Keadilan harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” lanjutnya.‎‎

Pada akhirnya, publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Kuningan terus menjaga semangat transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam setiap penanganan kasus.

“Momentum kepercayaan ini jangan sampai hilang. Kuningan butuh aparat penegak hukum yang berani dan berpihak pada kebenaran,” tutup Genie Wirawan.***

Deskripsi Iklan Anda