Korban Madu Krenceng Ngadu ke Dewan, Ini Hasilnya
KUNINGANSATU.COM,- Puluhan perwakilan peternak madu korban skema bisnis PT. MBM yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mendatangi DPRD Kabupaten Kuningan, Jum’at (3/10/2025). Mereka mengadukan dugaan kredit bermasalah dan investasi bodong yang merugikan banyak warga, khususnya kelompok peternak madu Krenceng.
Audiensi resmi ini melibatkan unsur DPRD, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, pihak perbankan, dan dinas terkait, membahas penanganan dan solusi atas persoalan hukum yang tengah dihadapi para korban.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Kuningan Saw Tresna menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi korban dan perlunya sinergi antarinstansi.
“DPRD menilai pendampingan hukum bagi korban harus segera dilakukan. Kita dorong pembentukan tim lintas sektor agar penanganannya komprehensif dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menilai perjanjian kredit yang dilakukan tanpa melibatkan notaris adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Perjanjian kredit dan penyerahan hak tanggungan tanpa akta notaris jelas cacat hukum. Pemerintah Daerah siap mengkoordinasikan dinas terkait untuk mendampingi para korban sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.
Dari unsur legislatif, Anggota DPRD Rana Suparman mendesak Bank Raya Indonesia menghentikan proses penagihan terhadap korban.
“Kami minta Bank Raya menghentikan seluruh proses penagihan hingga ada kejelasan hukum. Jangan ada tekanan kepada korban sebelum persoalan ini tuntas,” katanya.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Harnida Darius menilai kontrak yang tidak dibuat melalui notaris otomatis tidak sah.
“Kontrak yang tidak dibuat di hadapan notaris itu batal demi hukum. PT. MBM harus hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan dugaan investasi bodong ini,” tandasnya.
Unsur aparat penegak hukum turut menyatakan kesiapannya untuk bertindak. Kejaksaan Negeri Kuningan akan menyelidiki dugaan tindak pidana, sementara Pengadilan Negeri Kuningan membuka ruang penyelesaian hukum baik secara perdata maupun pidana. Kepolisian juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Kabareskrim Polri, agar kasus ini diproses secara serius hingga tuntas.
Forum turut menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap lalai hingga masalah membesar. Bank Raya Indonesia dituntut tidak hanya menghentikan penagihan, tetapi juga segera mengembalikan seluruh jaminan atau agunan yang telah ditahan. Sebab, perjanjian kredit bawah tangan tanpa akta notaris dinilai cacat hukum dan tidak sah dijadikan dasar penagihan maupun penyitaan aset.
Bagi para korban, praktik PT. MBM dan Bank Raya dinilai telah menyengsarakan rakyat, terutama peternak madu yang kini terjerat kredit bermasalah dan investasi bodong. Alih-alih membawa kesejahteraan, praktik ini justru membuat rakyat kecil kehilangan aset dan tertindas oleh sistem yang tidak adil.
Sebagai tindak lanjut, audiensi lanjutan dijadwalkan pada 24 Oktober 2025 di DPRD Kuningan. Forum berikutnya akan membahas keabsahan klausul kredit, mekanisme hak tanggungan, serta pola kerja sama PT. MBM yang dinilai merugikan banyak pihak.Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan lima poin utama:
1. Kontrak yang cacat hukum tidak sah dijadikan dasar penagihan maupun penyitaan agunan.
2. PT. MBM adalah pelaku utama dan harus bertanggung jawab penuh.
3. Bank Raya Indonesia wajib menghentikan penagihan dan segera mengembalikan jaminan kepada korban.
4. OJK tidak boleh lagi lemah dalam pengawasan.
5. Kepolisian harus menelusuri dan mempercepat penanganan laporan di Kabareskrim Polri hingga tuntas.
“Negara wajib hadir melindungi rakyat kecil dari praktik eksploitasi keuangan. Jika kasus ini diabaikan, bukan hanya kepercayaan publik terhadap perbankan dan OJK yang runtuh, tetapi juga marwah hukum serta legitimasi negara di mata rakyat,” tandas Yusup Dandi Asih mewakili MPK.***
















