Geger Penemuan Jasad Bayi di Pasawahan, Polisi Akhirnya Bongkar Identitas Pelaku
KUNINGANSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuang bayinya sendiri setelah melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan warga, kondisi jasad bayi sudah mulai membusuk.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menduga bayi tersebut meninggal dunia tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif perbuatannya dilatarbelakangi rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain.
Usai bayi meninggal, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi itu pula yang kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga.
AKP Abdul Aziz mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku sempat melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan sekaligus mengakui perbuatannya.
“Saksi kemudian membawa yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk melengkapi proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.***















