Motor Xeon hingga RX-King Raib, 2 Pelaku Curanmor Diciduk Polres Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kuningan, Rabu (23/9/2026), oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka dari dua lokasi kejadian berbeda. Satu tersangka diketahui berinisial RP, sementara tersangka lainnya yakni MAR. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan. Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WIB.

Dalam aksinya, RP diduga mencongkel pintu bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang sedang diparkir di dalam rumah, kemudian keluar melalui pintu yang sama.

Sementara kasus kedua terjadi di sebuah garasi rumah milik warga berinisial ASJA di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi. Aksi pencurian diketahui pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, MAR diduga membuka pagar yang tidak dikunci menggunakan gembok, kemudian mengambil sepeda motor Yamaha RX-King yang berada di dalam garasi. Dalam aksinya,MAR diduga dibantu A yang berperan mendorong atau menyetep sepeda motor hasil curian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan hasil analisis serta informasi dari masyarakat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan RP pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah perumahan di Dukuh Sinjang, Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan MAR diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi di Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan nomor polisi E-2730-ZU yang disita dari RP.

Sementara dari MAR , polisi mengamankan satu unit Yamaha RX-King warna hitam, satu unit Honda Beat warna deluxe green, sebuah telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, helm, pakaian, tas, serta sejumlah komponen dan peralatan yang berkaitan dengan sepeda motor.

Atas perbuatannya, RP dan MAR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara satu pelaku lainnya, A , masih berstatus DPO dan terus dalam pencarian aparat kepolisian.

Polisi menyebut pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dengan memanfaatkan informasi masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil menemukan keberadaan para terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup