Car Wash Milik Oknum Karyawan Bank Pelat Merah Tutup Permanen Usai Jadi Tersangka TPPU!

KUNINGANSATU.COM,- Penetapan tersangka terhadap seorang oknum karyawan bank pelat merah berinisial RMP (32) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan berdampak panjang. Salah satunya terlihat dari usaha milik tersangka berupa lapak cuci mobil di kawasan Jalan Juanda, Kabupaten Kuningan, yang kini resmi tutup permanen.

Menurut penuturan warga sekitar, tempat cuci mobil tersebut berhenti beroperasi sejak beberapa hari lalu, tepat setelah kabar penetapan tersangka diumumkan pihak kejaksaan.

“Iya, usaha cuci mobil itu sudah berhenti. Seingat saya, penutupannya pas Pak RMP ditetapkan tersangka,” ungkap Iwan (34), salah seorang pedagang kaki lima di sekitar lokasi, Senin (6/10/2025).

Iwan menuturkan, tidak sedikit pengendara yang masih datang ke lokasi tersebut, namun akhirnya berbalik arah karena mendapati pintu pagar tertutup rapat dan terkunci.

“Banyak kendaraan, baik roda dua maupun empat, yang datang mau cuci mobil, tapi akhirnya balik lagi karena lapaknya tutup total,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, tempat cuci mobil tersebut tampak sepi dan tak lagi beroperasi.

Sebelumnya, RMP (32), yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank milik pemerintah di Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.

“Modusnya dilakukan saat tersangka bekerja di lembaga perbankan. Ia memanfaatkan program prioritas perbankan untuk menarik perhatian 17 nasabah, yang kini menjadi korban kerugian,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, saat konferensi pers, Sabtu (4/10/2025).

Dari hasil penyidikan, petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk rumah pribadi dan lapak usaha di Jalan Juanda. Penggeledahan dilakukan dengan pendampingan aparat TNI dan tokoh masyarakat.

Fakta-Fakta Kasus RMP, Oknum Karyawan Bank Pelat Merah

1. Kerugian negara mencapai Rp9 miliar, melibatkan 17 nasabah prioritas dengan praktik TPPU sejak tahun 2019 hingga 2025.

2. Hasil pencucian uang dikembangkan menjadi bisnis jual beli mobil dan Car Wash di Jalan Juanda, Kuningan.

3. Petugas Kejari Kuningan memasang garis kejaksaan (Kejari Line) di rumah pribadi dan tempat usaha tersangka.

4. Aset bergerak dan tidak bergerak diamankan, termasuk kendaraan, properti, dan perlengkapan usaha.

5. Warga sekitar mengaku terkejut dengan penggeledahan, sebab tersangka dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi di lingkungan perumahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, didampingi Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RMP ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” jelas Kajari, Kamis (2/10/2025).

Saat ini, penyidik Kejari Kuningan masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup