Dikabarkan Dipanggil Kejari, Dua Mantan Sekwan Kuningan Masuk Pusaran Kasus Tunjangan DPRD?

KUNINGANSATU.COM – Penyelidikan dugaan persoalan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Senin (20/7/2026) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang pernah terlibat dalam administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan DPRD.

Dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan, yakni H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si., dan Dr. H. Deni Hamdani, M.Si., dikabarkan turut dimintai keterangan oleh Kejari Kuningan terkait permasalahan tunjangan DPRD yang tengah bergulir.

Mochamad Nurdijanto diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan dan resmi dilantik untuk menduduki posisi tersebut sekitar April 2020 dan saat ini ia bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Dr. H. Deni Hamdani, M.Si., yang diketahui dilantik menjadi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan pada September 2024 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan.

Ketika dikonfirmasi Kuningansatu.com mengenai pemanggilan tersebut, Deni memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Deni melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si., yang juga dikonfirmasi Kuningansatu.com hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan terkait informasi pemanggilan tersebut.

Selain dua mantan Sekwan, informasi yang dihimpun redaksi juga menyebut nama Iing Solihin, S.E., M.Si., turut dikabarkan menerima panggilan dari Kejari Kuningan.

Iing Solihin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketika Kuningansatu.com berupaya mengonfirmasi perihal apa saja yang ditanyakan kepadanya dalam pemanggilan tersebut, Iing Solihin mengatakan bahwa ia belum bisa menyampaikan perihal pemanggilannya oleh Kejari.

“Saya belum bisa menyampaikan kang,” katanya singkat.

Pemanggilan sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang pernah berada dalam lingkup Sekretariat DPRD tersebut menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan persoalan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, Kejari Kuningan juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Sri Mulyati.

Dalam proses tersebut, penyidik juga disebut melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan alur administrasi yang berkaitan dengan DPRD serta data keuangan daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan, status hukum pihak-pihak yang dipanggil, maupun kaitan spesifik masing-masing pihak dengan perkara yang tengah ditelusuri.

Kuningansatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan fakta hukum yang berkembang.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup