Kasus Tunjangan DPRD Kuningan Melebar, Mantan Pejabat yang Sudah Pensiun Ikut Dipanggil Kejari
KUNINGANSATU.COM – Rangkaian pemanggilan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017-2025 terus meluas.
Tak hanya pejabat yang masih aktif menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, mantan pejabat yang telah memasuki masa pensiun pun turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Salah satu nama yang terpantau hadir di Gedung Kejari Kuningan pada Senin (20/7/2026) adalah Maman Nurachman, S.H., M.Si., mantan pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang telah memasuki masa pensiun beberapa tahun terakhir.
Maman diketahui hadir ke Gedung Kejari Kuningan setelah mendapatkan panggilan untuk memberikan keterangan pada hari yang sama, yakni Senin (20/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kuningansatu.com, pemanggilan Maman diduga berkaitan dengan sejumlah jabatan yang pernah diembannya selama berkarier sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuningan.
Maman Nurachman diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, serta Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.
Pemanggilan Maman tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan kabar pemanggilan dua mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, yakni H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si., dan Dr. H. Deni Hamdani, M.Si.
Ketika dikonfirmasi Kuningansatu.com, Deni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan membenarkan dirinya mendapat panggilan dari Kejari Kuningan.
Namun, Deni memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi pemanggilan tersebut.
“Sebagai Warga negara yg baik harus mengikuti proses dan prosedur hukum yg berlaku,” kata Deni melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si., yang juga dikonfirmasi Kuningansatu.com hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan.
Dengan rekam jejak jabatan yang pernah diembannya, pemanggilan Maman menambah panjang daftar pejabat maupun mantan pejabat yang dimintai keterangan oleh Kejari Kuningan dalam rangkaian penyelidikan dugaan persoalan tunjangan DPRD.
Rangkaian pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan Kejari Kuningan tidak hanya menyasar pihak yang saat ini masih menduduki jabatan, tetapi juga mereka yang pernah memiliki keterkaitan dengan proses administrasi, penganggaran, maupun kebijakan yang berkaitan dengan tunjangan DPRD pada periode 2017 hingga 2025
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan Maman Nurachman maupun keterkaitan spesifik setiap pihak yang telah dipanggil dalam penyelidikan tersebut.
Kuningansatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Kuningan serta pihak-pihak terkait untuk memastikan perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan.***
















