Diguncang Isu Perizinan, PAM Tirta Kamuning Tegaskan Pelayanan Air Bersih Tetap Jadi Prioritas!

KUNINGANSATU.COM – Di tengah sorotan publik terkait persoalan perizinan pengusahaan air tanah yang tengah dievaluasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh dinamika administratif yang sedang berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suhraputra, MP, saat memimpin rapat koordinasi peningkatan pelayanan bersama seluruh kepala cabang PAM Tirta Kamuning, Selasa (3/2/2026).

Dalam rapat tersebut, manajemen menekankan pentingnya soliditas internal, kecepatan respons pelayanan, serta konsistensi informasi kepada pelanggan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja perusahaan daerah air minum.

“Perlu kami tegaskan, fokus pada pelayanan tidak berarti kami menutup mata terhadap persoalan yang ada. Kami tetap berkoordinasi dan menindaklanjuti setiap catatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ukas kepada wartawan.

Ia menegaskan, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pelayanan distribusi air tidak boleh menjadi korban dari persoalan administratif yang bersifat institusional.

“Yang harus kita jaga bersama adalah hak masyarakat atas air bersih. Jangan sampai permasalahan di tingkat administratif berdampak langsung kepada warga sebagai pengguna layanan,” katanya.

Ukas menjelaskan, rapat koordinasi tersebut secara khusus membahas penguatan pelayanan di tingkat cabang dan unit, termasuk penanganan pengaduan pelanggan, percepatan respons kebocoran jaringan, serta penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, dinamika perizinan yang tengah berlangsung dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dan penting. Karena itu, manajemen menjadikannya sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola ke depan.

“Evaluasi ini kami jadikan momentum pembenahan, baik secara internal maupun melalui koordinasi lintas lembaga. Prinsipnya, tata kelola harus semakin tertib, tetapi pelayanan juga harus semakin baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan air bersih memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pelayanan air bersih adalah amanat konstitusi. Pemerintah daerah melalui BUMD seperti PAM Tirta Kamuning wajib memastikan hak tersebut terpenuhi,” tegas Ukas.

Di sisi lain, BBWS Cimancis sebelumnya menyatakan bahwa PDAM Kuningan dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hingga berakhirnya batas waktu Surat Peringatan Ketiga (SP3). Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, menyebut adanya kegiatan pipanisasi yang dinilai berada di luar kewenangan izin.

Menanggapi hal tersebut, PAM Tirta Kamuning menegaskan sikap kooperatif terhadap seluruh proses pengawasan yang dilakukan. Manajemen memastikan setiap rekomendasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap aturan dan keberlanjutan pelayanan harus berjalan beriringan. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan,” kata Ukas.

Ia menambahkan, tantangan pengelolaan sumber daya air membutuhkan sinergi antarlembaga agar kepastian hukum dan kepastian layanan dapat berjalan seiring.

“Orientasi kami jelas, pelayanan masyarakat tetap berjalan, sementara pembenahan tata kelola terus dilakukan,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup