Di Balik Kematian Pria Kelahiran Kuningan di Laos, Disnaker Sebut 4 Warga Timbang Masih Terjebak
KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan akan membantu proses pemulangan jenazah J, pria kelahiran Kuningan yang dikabarkan meninggal dunia di Laos dalam kondisi mengenaskan.
Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala administratif. Pasalnya, meski J lahir dan sejak kecil tinggal di Kabupaten Kuningan, secara administrasi kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai warga Jakarta Utara.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Kuningan, dr. H. Krisyudi, M.Si., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnaker Jakarta Utara terkait persoalan tersebut.
“Sedang kami urus. Cuman, KTP-nya KTP Jakarta Utara. Desa tidak mau mengeluarkan surat keterangan tidak mampunya untuk pemulangan itu karena secara administrasi sudah bukan warga desa situ,” ujar Krisyudi saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak dapat begitu saja mengeluarkan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu dokumen untuk mendukung proses pemulangan jenazah.
Krisyudi menjelaskan, J memang memiliki keterikatan kuat dengan Kabupaten Kuningan. Ia lahir, tumbuh dan sempat bersekolah di Kuningan sebelum kemudian pindah ke Jakarta karena mengikuti ibunya.
“Dia itu dulu kecil di sini, sekolah di sini, terus pindah ke Jakarta karena ibunya di Jakarta. Jadi di sini lahirnya di Kuningan,” jelasnya.
Untuk proses pemulangan jenazah, Krisyudi menyebut pihak keluarga menghadapi beban biaya yang cukup besar. Informasi yang diterima menyebutkan biaya pemulangan jenazah dari Laos ke Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.
“Untuk pemulangan dari sana ke sini jenazah, pembiayaannya lumayan besar, Rp250 juta katanya informasi. Nah, kan keluarga merasa terbebani,” katanya.
Karena status administrasi J tercatat sebagai warga Jakarta Utara, Disnakertrans Kuningan mendorong agar keluarga mengurus surat keterangan tidak mampu melalui pemerintah daerah sesuai alamat administrasi kependudukan J.
“Jadi desa mau berangkat ke Jakarta Utara, mengurus ke sana. Kalau surat tidak mampunya dari Jakarta Utara, berarti nanti itu yang menjadi dasar,” ujarnya.
Di tengah persoalan pemulangan J, Disnakertrans Kuningan juga mengungkap adanya empat warga asal wilayah Timbang yang saat ini masih berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.
Krisyudi mengatakan, keempat warga tersebut kini sedang diproses melalui mekanisme pengajuan resmi dari pemerintah desa kepada Disnakertrans Kuningan.
“Yang ditindaklanjuti sekarang ada empat warga Timbang yang masih di sana ingin pulang. Kita sudah menindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurut Krisyudi, pemerintah desa diminta membuat surat permohonan resmi yang dilengkapi data para warga tersebut. Dokumen yang diperlukan antara lain salinan identitas, KTP, kartu keluarga, nomor telepon serta, jika tersedia, nomor paspor.
“Dibikin surat permohonan, datanya, salinan KTP-nya, kartu keluarganya. Syukur-syukur ada nomor telepon dan nomor paspornya. Paspornya kita lebih enak. Itu diusulkan ke kita, permohonan pemulangan yang empat orang warga Timbang,” jelasnya.
Setelah dokumen diterima, Disnakertrans Kuningan akan meneruskan proses tersebut ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Dari Disnaker nanti kita proses dengan kementerian, KP2MI,” katanya.
Krisyudi juga mengungkapkan, selain empat warga yang masih berada di luar negeri, terdapat tiga orang yang sebelumnya berada di sana dan kini sudah kembali ke Kuningan.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans, terdapat tujuh warga yang berkaitan dengan keberangkatan dari wilayah tersebut, dengan tiga orang sudah pulang dan empat lainnya masih berada di luar negeri.
Terkait keberadaan warga lain yang pernah bekerja di kawasan tersebut, Krisyudi menyebut pihak kepolisian juga telah melakukan penelusuran terhadap salah satu mantan pekerja yang berhasil melarikan diri dan telah kembali ke Kuningan.
“Yang sudah pulang itu tiga. Yang di sana masih ada empat yang mau diajukan permohonan kepulangan. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri mantan pekerja yang telah kembali ke Kuningan,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga menyoroti bagaimana warga Kuningan bisa berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi ketenagakerjaan.
Krisyudi mengatakan, Disnakertrans sebenarnya secara rutin melakukan sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan pemerintah desa, kelurahan, kecamatan hingga mantan pekerja migran.
“Langkah-langkah antisipasi dari Dinas Tenaga Kerja itu sering dilakukan. Sosialisasi mengundang dari desa, kelurahan, kecamatan, bahkan kami mengundang forum eks tenaga kerja luar negeri,” tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jalur resmi keberangkatan pekerja migran.
“Melalui desa, kelurahan, Disnaker itu baru prosedur yang benar,” tegasnya.
Namun, Krisyudi mengakui persoalan pemberangkatan ilegal menjadi sulit terdeteksi ketika masyarakat tidak melaporkan rencana keberangkatan kepada pemerintah desa maupun Disnakertrans.
“Tidak ada, mau lapornya gimana? Ke desa juga tidak lapor, apalagi ditinggalkan orang,” katanya.
Ia menilai keluarga menjadi salah satu mata rantai penting dalam mencegah warga berangkat melalui jalur tidak resmi. Sebab, ketika keberangkatan dilakukan dengan menggunakan visa wisata atau visa turis, keberadaan mereka tidak tercatat sebagai pekerja migran dalam sistem ketenagakerjaan.
“Desa pun tidak ada laporan karena bermainnya dengan visa-visa wisata, turis,” ujarnya.
Krisyudi juga menyinggung adanya pihak yang diduga menawarkan pekerjaan kepada warga dengan iming-iming penghasilan besar. Menurut informasi yang diterimanya, proses perekrutan bahkan melibatkan pihak yang masih memiliki hubungan dengan warga setempat.
Ia menyebut terdapat seseorang bernama Firman yang disebut-sebut berkaitan dengan proses keberangkatan tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan perekrutan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Krisyudi mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
Persoalan ini menjadi semakin penting setelah muncul kasus J yang meninggal dunia di Laos. Terlebih, keluarga menyebut J sempat kehilangan kontak selama sekitar satu bulan dan terdapat informasi mengenai kondisi jenazah yang mengenaskan.
Di sisi lain, empat warga Kuningan yang masih berada di luar negeri kini sedang menunggu proses pengajuan pemulangan melalui jalur pemerintah.
Disnakertrans Kuningan memastikan proses terhadap empat warga tersebut akan terus ditindaklanjuti setelah dokumen permohonan dari pemerintah desa dilengkapi.
Sementara untuk J, pemerintah masih berupaya mencari jalan keluar terkait persoalan administrasi dan pembiayaan agar jenazah dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarga.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberangkatan bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dapat menyulitkan pemerintah ketika terjadi persoalan, terutama karena identitas pekerja tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.
Krisyudi pun kembali menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan prosedur resmi apabila hendak bekerja ke luar negeri.
“Melalui desa, kelurahan, Disnaker itu baru prosedur yang benar,” pungkasnya.***















