Belum Ada Pemberitahuan Ke Polres, HMI Sebut Akan Gelar Demonstrasi Besok!

KUNINGANSATU.COM,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa, 14 April 2026 pukul 13.00 WIB. Aksi ini menjadi bentuk tekanan mahasiswa terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum transparan dan berlarut-larut.

Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Muhammad Naufal Harits, mengatakan demonstrasi tersebut membawa dua isu utama, yakni polemik Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dugaan penyelewengan dana Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurutnya, perubahan angka TGR yang cukup signifikan tanpa penjelasan terbuka memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Awalnya disebut Rp8,6 miliar, lalu setelah rapat tertutup di Komisi IV berubah menjadi Rp3,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terbuka, publik berhak tahu,” ujar Naufal, Minggu (12/4/2026).

Selain itu, HMI juga menyoroti dugaan manipulasi dana Taspen P3K yang berpotensi merugikan aparatur. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas dan hak pegawai,” tambahnya.

Secara teknis, Koordinator Lapangan aksi, M. Alghifari Kusumawardany, menyebutkan ratusan massa dari berbagai komisariat telah siap turun ke jalan. Konsolidasi internal dilakukan guna memastikan aksi berjalan tertib dan terkoordinasi.

Massa rencananya akan berkumpul di kawasan perkotaan sebelum bergerak menuju Gedung DPRD. Aksi akan diisi dengan orasi, penyampaian tuntutan, serta penggunaan atribut demonstrasi.

“Kami ingin memastikan isu ini tidak mengendap tanpa kejelasan. Harus ada langkah konkret dari pemangku kebijakan,” tegas Alghifari.

Sebagai tindak lanjut, HMI juga berencana mengundang pihak eksekutif, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah hingga BPKAD, untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Sementara itu, Pihak Polres Kuningan saat di konfirmasi melalui Sambungan Telepon perihal rencana tersebut mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak yang berencana menggelar aksi.

Bagian Kaur Yanmin (Kepala Urusan Pelayanan Administrasi) Polres Kuningan, Ashar , menjelaskan bahwa setiap kegiatan unjuk rasa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Pemberitahuan itu maksimal disampaikan H-3 sebelum pelaksanaan. Isinya mencakup jumlah massa, koordinator lapangan, lokasi, tujuan hingga tuntutan aksi,” jelasnya, Senin (13/4/2026).

Ia juga menjelaskan peran Kepolisian hanya melayani dan memfasilitasi penyampaian aspirasi .

“Pada prinsipnya kami melayani dan memfasilitasi penyampaian aspirasi. Bahkan bisa kita arahkan menjadi audiensi jika memungkinkan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau agar penyelenggara aksi menjalin komunikasi sejak awal demi kelancaran dan keamanan bersama selama kegiatan berlangsung.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Josue3486

    https://shorturl.fm/qcVQ9

    Balas
Sudah ditampilkan semua
Tutup