Data Tanah dan Pajak Mau Disatukan, Pemkab Kuningan Bidik Pendapatan Baru
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk membenahi pelayanan publik sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Publik dalam Bidang Pertanahan di Kabupaten Kuningan oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., Senin (7/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan menjadi bagian dari rangkaian Apel Pagi.
Bagi Pemkab Kuningan, kesepakatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pelayanan pertanahan. Lebih jauh, kerja sama ini diarahkan untuk membangun keterpaduan data yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Bupati Dian Rachmat Yanuar menilai tertib administrasi pertanahan harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN), menurutnya, juga perlu memahami administrasi pertanahan agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Saya yakin ASN pasti punya tanah, punya sebidang tanah. Ketika mengetahui dan memahami, harus bisa menjadi contoh, anutan-anutan kaitan dengan tertib administrasi pertanahan,” ujar Dian.
Ia menekankan, persoalan administrasi pertanahan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab masyarakat. Aparatur pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan dokumen dan data kepemilikan maupun objek tanah tercatat secara tertib.
Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah penguatan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Pemkab Kuningan melihat masih terdapat ruang untuk menyinkronkan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Belum maksimalnya pengintegrasian antara data NIB dengan NOP, sehingga ada disparitas atau ketidaksinkronan. Ini sebetulnya potensi yang luar biasa,” kata Dian.
Menurutnya, kondisi fisik tanah dan bangunan dapat berubah seiring waktu. Bangunan bisa mengalami renovasi, penambahan luas, maupun perubahan lainnya. Karena itu, perubahan di lapangan harus diikuti dengan pembaruan data administrasi.
Jika data pertanahan dan perpajakan dapat terhubung dengan baik, pemerintah daerah akan memiliki basis informasi yang lebih akurat untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran objek pajak.
Langkah tersebut juga diharapkan berdampak pada pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya NIB dan NOP, Pemkab Kuningan turut mendorong pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT). Data tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mengetahui nilai tanah sekaligus memperbaiki kualitas informasi yang digunakan pemerintah daerah.
“Pemanfaatan ZNT pun ini bisa meningkatkan kualitas data dan informasi mengenai nilai tanah. Ini juga sangat penting sehingga pada akhirnya mendukung proses penilaian dan pemutakhiran objek pajak,” jelasnya.
Dian berharap pemanfaatan data ZNT dapat dilakukan secara optimal sehingga proses penilaian objek pajak memiliki dukungan data yang semakin baik. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan ikut membuka potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyoroti penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Saat ini terdapat 100 bidang tanah aset Pemkab Kuningan yang tengah dalam proses. Dian meminta perangkat daerah terkait tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi aktif mengawal dan melakukan koordinasi agar penyelesaiannya dapat dipercepat.
“Ini ada 100 bidang tanah milik Pemda yang sedang diproses. Coba ini segera diakselerasi, sehingga target kita mudah-mudahan September akhir bisa tercapai dan terwujud dengan baik sesuai target,” tegasnya.
Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait diminta memantau perkembangan sertifikasi tersebut serta memperkuat komunikasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kuningan berharap persoalan pertanahan dapat ditangani melalui koordinasi yang lebih terpadu. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pembenahan data pertanahan juga diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset daerah dan mendukung optimalisasi penerimaan dari sektor perpajakan.
Dengan demikian, Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 7 September 2026 tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Kuningan dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berbasis data.















