Buron Usai Bacok Mantan Istri, Ibul Sahibul Akhirnya Ditangkap Polisi di Majalengka!
KUNINGANSATU.COM,- Setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Ibul Sahibul (56) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (16/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.25 WIB di Dusun Mulyaasih II, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Korban dalam kejadian ini adalah Nesah (44), seorang ibu rumah tangga yang merupakan mantan istri pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah perceraian. Dengan membawa sebilah golok yang sudah disiapkan, pelaku mendatangi rumah korban, kemudian memaki dan menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban.
Korban sempat menangkis serangan menggunakan kedua tangannya, namun tetap mengalami luka sayat di bagian kening, bibir, jari telunjuk tangan kanan, dan lengan kanan bagian atas. Akibat luka tersebut, korban segera dilarikan ke RS Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapat perawatan medis.
Kapolsek Cigugur membenarkan keberhasilan anggotanya menangkap pelaku.
“Benar, pelaku sudah diamankan di wilayah Majalengka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cigugur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ibul Sahibul dijerat dengan Pasal 361 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat juncto Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***















