BEM UNISA Dukung Gerakan Akademik Menguji UU MD3 untuk Perkuat Hak Rakyat

KUNINGANSATU.COM,- Gerakan lima mahasiswa yang menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi terus mendapatkan dukungan luas dari publik. Gugatan tersebut menuntut agar mekanisme recall terhadap anggota DPR maupun DPRD tidak lagi menjadi kewenangan eksklusif partai politik, melainkan juga dapat diusulkan oleh rakyat sebagai pemilih langsung. Para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 agar berbunyi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya,” sehingga rakyat memiliki hak hukum yang jelas untuk memberhentikan wakilnya apabila tidak menjalankan tugas.

Ketua BEM Universitas Islam Al-Ihya (UNISA), Muhamad Sayffulloh Rohman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia menilai bahwa gugatan lima mahasiswa itu merupakan upaya penting untuk mengembalikan esensi demokrasi ke tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

“Kami mendukung penuh langkah lima mahasiswa yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena perlu kita pahami bersama bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Kata demokrasi berasal dari Yunani kuno yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan. Maka secara etimologis, demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat atau pemerintahan yang berada di tangan rakyat,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Pemuda yang akrab disapa Epul ini juga memberikan kritikan keras terhadap kinerja sejumlah anggota legislatif yang dinilainya tidak menunjukkan kontribusi nyata bagi daerah pemilihannya. Ia menegaskan bahwa publik tidak bisa terus berpura-pura seolah para wakil rakyat bekerja optimal, sementara kondisi masyarakat dan infrastruktur dasar tidak menunjukkan perubahan berarti.

“Jalan tempat mereka lewat pun tidak berubah, apalagi nasib rakyatnya. Kalau wakil rakyat tidak punya gunanya, masyarakat harus diberi hak untuk mencopotnya,” ujarnya.

Dukungan ini semakin memperkuat dorongan agar Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi constituent recall, mekanisme yang memberikan hak langsung kepada rakyat untuk memberhentikan anggota DPR atau DPRD yang dianggap tidak menjalankan mandat. Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Publik menilai, tanpa mekanisme tersebut, kontrol rakyat terhadap wakilnya akan terus terpinggirkan oleh dominasi partai politik.

Gugatan ini kini menjadi sorotan nasional, mengingat meningkatnya kekecewaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif dan besarnya tuntutan agar parlemen kembali bekerja sesuai fungsi dan kepentingannya bagi publik.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup