Terobosan Baru BKN! Kini ASN Bisa Uji Kompetensi 12 Kali Setahun
KUNINGANSATU.COM,- Implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem meritokrasi. Acara yang dibuka oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada Senin (15/9/2025) itu menghadirkan penekanan khusus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait delapan kebijakan baru yang dirancang untuk mempercepat terwujudnya ASN profesional.
Kepala Kantor Regional BKN Bandung, Wahyu, S.Kom., M.A.P., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup terobosan penting dalam pengembangan karier ASN. Di antaranya percepatan kenaikan pangkat, pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional hingga 12 kali dalam setahun, serta pemisahan peran BKN dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk menjamin objektivitas.
Menurut Wahyu, langkah ini sejalan dengan konsep manajemen talenta yang menekankan pengisian jabatan berbasis talent pool dan rekam jejak kinerja ASN.

“BKN hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawal meritokrasi agar setiap ASN memiliki kesempatan berkembang sesuai kompetensi dan potensinya,” ujarnya.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam sambutannya mendukung penuh langkah BKN. Ia menilai bahwa delapan kebijakan baru ini akan mempercepat lahirnya kader pemimpin masa depan di Kuningan.
“Kita butuh ASN yang inovatif, transparan, dan akuntabel. Dengan kebijakan BKN ini, ruang pembinaan karier ASN semakin terbuka,” tegasnya.
Senada dengan itu, Pj. Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menyebutkan bahwa implementasi kebijakan ini harus dibarengi perubahan budaya kerja ASN. Ia menekankan perlunya coaching, mentoring, serta pelatihan berkelanjutan agar sistem manajemen talenta benar-benar menghasilkan aparatur yang kompeten sekaligus berintegritas.
Dengan hadirnya delapan kebijakan baru BKN, manajemen talenta ASN di Kabupaten Kuningan tidak hanya berfokus pada pengisian jabatan jangka pendek, tetapi juga menyiapkan suksesi kepemimpinan birokrasi secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik, menghapus praktik KKN, dan mendorong transformasi digital dalam layanan pemerintahan. (*)
















