Aktivis MPK Peringatkan Pemda: Hentikan Pelanggaran Tata Ruang dan Lindungi LP2B Kuningan!

KUNINGANSATU.COM,- Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih dan Yudi Setiadi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang tengah menyiapkan strategi pembangunan dan rencana investasi untuk mendorong kemajuan daerah. Namun, mereka juga mengingatkan agar arah investasi tersebut dijalankan secara sehat, transparan, dan berbasis hukum yang sah, bukan sekadar mengejar angka investasi tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat.
“Kuningan jangan sampai dijadikan ruang eksploitasi oleh investor nakal hanya karena harga tanah yang murah dan upah minimum yang rendah. Investasi itu harus berpihak pada masyarakat, bukan hanya pada modal. Prinsipnya adalah rakyat sejahtera, lingkungan lestari,” tegas Yusup Dandi Asih, Senin (29/9/2025).
Fakta di lapangan juga masih menunjukkan banyak pelanggaran tata ruang, di antaranya alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pembangunan di sempadan jalan, hingga sempadan sungai. Padahal, regulasi sudah sangat jelas, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Pergub Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Sementara di sektor ketenagakerjaan, tantangan juga tidak kalah besar. Berdasarkan data BPS Agustus 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kuningan mencapai 7,78 persen dari total 618.129 angkatan kerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa investasi memang dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja baru, namun harus diatur dan diarahkan dengan regulasi tata ruang yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru.
Sementara itu Yudi Setiadi mengungkapkan, pihaknya mencatat Pemda Kuningan kini tengah menyiapkan kawasan industri seluas 1.300 hektare di wilayah timur, mencakup Kecamatan Cidahu dan Cimahi, dengan target investasi mencapai Rp 1,9 triliun pada tahun 2025. Ia mewakili MPK menyambut baik langkah tersebut, namun menegaskan bahwa penyediaan lahan investasi harus selaras dengan RDTR dan RTRW terbaru serta tunduk pada perlindungan LP2B, kawasan lindung, dan sempadan sungai.
“Investasi itu boleh, bahkan perlu. Tapi harus jelas aturannya, sah acuannya, dan berpihak pada rakyat serta lingkungan. Jangan ada kompromi terhadap aturan, jangan ada conflict of interest, dan jangan ada investasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Yudi.
MPK juga mendorong Pemda Kuningan untuk segera melakukan pembaruan RDTR dan RTRW yang sudah usang, memperkuat pengendalian tata ruang sesuai regulasi terbaru, serta menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Semua langkah itu harus ditempuh dengan pendekatan kolaboratif pentahelix maupun heptahelix, yakni melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas masyarakat, media, aparat keamanan, serta kearifan lokal.
Dengan langkah tersebut, lanjut Yusup, iklim investasi di Kuningan akan tumbuh secara sehat, aman, dan berkelanjutan, menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengorbankan jati diri Kuningan sebagai kabupaten konservasi.***


















