8,6 Miliar Disebut TGR, Yusup Dandi Ingatkan DPRD: Hati-hati Merespon Isu!

KUNINGANSATU.COM – Polemik besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sektor pendidikan di Kabupaten Kuningan akhirnya menemukan titik terang. Yusup Dandi Asih mengingatkan agar anggota DPRD tidak terburu-buru menyampaikan pernyataan ke publik tanpa membaca utuh dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, perbedaan angka yang beredar, mulai dari Rp8,6 miliar hingga Rp3,2 miliar, terjadi akibat kesalahan dalam memahami klasifikasi temuan audit.
“Anggota DPRD jangan gegabah. Kalau bicara angka, harus utuh dan proporsional. Jangan parsial,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan penelusuran terhadap LHP Badan Pemeriksa Keuangan, temuan administratif awal tercatat sebesar Rp8.130.176.385 yang berasal dari pengadaan tanpa spesifikasi jelas serta tidak adanya pembandingan dan negosiasi harga. Angka ini kemudian bertambah dengan komponen inefisiensi dana BOSP, yakni pengadaan buku pelajaran sebesar Rp405,84 juta dan pengadaan laptop pada tiga satuan pendidikan sebesar Rp41,65 juta.
Dengan demikian, total temuan administratif mencapai sekitar Rp8,57 miliar atau dibulatkan menjadi ±Rp8,6 miliar. Yusup menegaskan, angka tersebut bukan kerugian negara yang wajib dikembalikan, melainkan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan anggaran.
“Ini yang harus diluruskan. Rp8,6 miliar itu temuan administratif, bukan TGR,” tegasnya.
Sementara itu, nilai TGR yang wajib dikembalikan ke kas daerah justru berada pada kisaran Rp3,16 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran buku DIKSI sebesar Rp210,38 juta, kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.281.674.510, serta potensi kekurangan penerimaan dari pengelolaan buku muatan lokal Gunung Ciremai masing-masing sebesar Rp522,53 juta, Rp3,25 juta, dan Rp141,22 juta.
“Kalau dirinci, angka ini yang mendekati Rp3,2 miliar. Jadi bukan tiba-tiba berubah, tapi memang hasil akumulasi komponen TGR,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam temuan pekerjaan fisik juga terdapat selisih antara kelebihan bayar dan kekurangan volume sekitar Rp4,65 juta, yang menunjukkan bahwa tidak seluruh angka besar dalam laporan otomatis menjadi kerugian riil.
Dengan demikian, jika seluruh komponen temuan dijumlahkan secara keseluruhan, baik administratif maupun TGR, maka total nilai yang disorot dalam LHP mencapai lebih dari Rp8,6 miliar.
“Kalau mau bicara total temuan, ya semuanya dihitung. Tapi tetap harus dipisahkan mana temuan administratif dan mana TGR. Tidak bisa dicampur lalu disimpulkan seolah-olah semuanya kerugian negara,” tegas Yusup.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan menetapkan nilai kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MKRI No. 28/PUU-XXIV/2026. Oleh karena itu, semua pihak diminta merujuk pada dokumen resmi dan tidak membangun opini berdasarkan interpretasi sepihak.
Di tengah meningkatnya sorotan publik dan rencana aksi mahasiswa, Yusup menegaskan bahwa kritik tetap penting sebagai kontrol sosial, namun harus berbasis data yang akurat terlebih ia juga mengingatkan bahwa sekecil apapun kerugian negara tetap harus dikembalikan.
“Transparansi itu wajib, tapi akurasi jauh lebih penting. Sekecil apapun kerugian negara harus tetap dikemblaikna ke negara. Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak utuh, lagipula kajiannya dibuat DPRD, maka DPRD seharusnya menjelaskan dengan terperinci dan hati-hati, bukan malah mempolitisasi isu yang ada,” pungkasnya.***


















