Aksi Curanmor Gagal Total! Korban Lawan Maling hingga Pelaku Berhasil Diamankan

KUNINGANSATU.COM,- Aksi pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, berakhir dengan penangkapan seorang pelaku. Pelaku kepergok saat membawa kabur sepeda motor milik warga hingga terlibat aksi tarik-menarik dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, pelaku berinisial MA (37), warga Kabupaten Indramayu, bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), datang ke wilayah Kuningan menggunakan sepeda motor.

“Kedua pelaku datang dari wilayah Indramayu dengan tujuan melakukan pencurian sepeda motor. Mereka juga sudah membawa kunci leter T,” kata AKP Abdul Aziz saat ditemui di Mako Polres Kuningan, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, sebelum mencuri sepeda motor milik korban, kedua pelaku sempat menyasar kendaraan lain. Pelaku kemudian mencoba menggunakan kunci leter T untuk membuka sepeda motor yang ditemui di lokasi, namun upaya tersebut gagal karena kendaraan tidak dapat dihidupkan.

Keduanya kemudian meninggalkan lokasi. Namun, saat dalam perjalanan pulang, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel.

Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan. Salah satu pelaku, yakni MA, turun dari kendaraan yang dikendarai rekannya, kemudian menghidupkan sepeda motor Honda Beat tersebut dan berusaha membawanya kabur.

Aksi itu ternyata diketahui oleh anak korban yang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian berteriak hingga korban yang berada tidak jauh dari tempat kejadian langsung berusaha mengejar dan menghadang pelaku.

“Korban berusaha menghadang pelaku. Saat itu terjadi benturan, kemudian korban dan pelaku sempat tarik-menarik,” jelasnya.

Dalam upaya mempertahankan sepeda motornya, korban kemudian menendang kendaraan yang dibawa pelaku hingga pelaku terjatuh. Pelaku MA selanjutnya berusaha melarikan diri dengan berlari menuju rekannya yang telah menunggu menggunakan sepeda motor.

Namun, upaya tersebut gagal. Korban berhasil menarik dan mengamankan pelaku. Sementara itu, rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci leter T, empat buah mata kunci leter T, serta satu unit telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup