Video Perusakan Tugu Viral, Pemuda Pancasila Kuningan Laporkan AT
KUNINGANSATU.COM,- Video aksi perusakan bagian tugu di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, yang sempat ramai beredar di media sosial kini masuk ke ranah hukum.
Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, resmi melaporkan pria berinisial AT yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kepada pihak kepolisian, Selasa (8/9/2026).
Dalam pelaporan itu, Cheppy didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kuningan, Aji Satria Winduhaji. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan bagian tugu yang terjadi pada Jumat (4/9/2026).
Aksi itu menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tindakan perusakan diduga dilakukan secara sengaja dan bahkan disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Cheppy menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk kritik terhadap perubahan bentuk maupun kebijakan pemerintah. Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika penyampaiannya dilakukan dengan cara yang diduga melanggar hukum.
“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” kata Cheppy.
Ia menilai, jika masyarakat keberatan terhadap sebuah kebijakan atau perubahan fasilitas publik, penyampaiannya dapat dilakukan melalui jalur yang telah disediakan. Bukan dengan melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas milik bersama.
“Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini sama sekali tidak boleh dan apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Cheppy, fasilitas publik merupakan bagian dari aset yang digunakan dan dinikmati masyarakat. Karena itu, tindakan perusakan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk penyampaian kritik yang dapat dibenarkan.
Sementara itu, Aji Satria Winduhaji mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum sekaligus untuk menjaga situasi Kabupaten Kuningan tetap kondusif.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan fasilitas umum secara semena-mena,” kata Aji.
Cheppy berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dengan mengedepankan aturan hukum. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian untuk memastikan fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Logika sederhananya begini, kita cukup bertanya: apakah tindakan merusak fasilitas umum itu diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Jawabannya jelas tidak boleh. Ketika tindakan tersebut diduga melanggar aturan pidana, maka proses hukumnya harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Cheppy mengatakan laporan telah diserahkan kepada kepolisian. Selanjutnya, ia menyerahkan kewenangan penyelidikan maupun penyidikan kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” katanya.
Cheppy menambahkan, pihaknya akan memantau perkembangan laporan tersebut. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
“Saya bersama kawan-kawan di Bidang Hukum dan HAM siap mendukung dan mengawal proses hukum ini. Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan takut menegakkan hukum, tetapi tetap lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.















