26.078 Warga Belum Terdaftar JKN, Kuningan Terancam Kekurangan Rp13 Miliar
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan masih menghadapi pekerjaan rumah dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Oktober 2026, sebanyak 26.078 jiwa masih perlu didaftarkan agar cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Kuningan mencapai 100 persen.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Kuningan Tahun 2026 yang digelar bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon, Jumat (9/10/2026). Forum ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Kuningan.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dunia usaha, dan berbagai pihak terkait untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Dalam sambutan Bupati Kuningan yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, keberhasilan JKN tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya warga yang terdaftar, tetapi juga dari keaktifan kepesertaan dan kemudahan memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas.
“Keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur dari jumlah masyarakat yang terdaftar, tetapi juga dari keaktifan kepesertaan dan kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar U. Kusmana.
Selain mengejar cakupan kepesertaan hingga 100 persen, Pemkab Kuningan juga menyoroti persoalan keaktifan peserta. Data yang disampaikan dalam forum tersebut mencatat sebanyak 348.123 jiwa menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN.
Tantangan lainnya adalah penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 67.254 peserta mengalami penonaktifan.
Kondisi ini membutuhkan penanganan serius, terutama untuk memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Pemkab Kuningan mendorong agar proses reaktivasi peserta nonaktif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai validasi dan pemutakhiran data. Langkah tersebut dinilai penting agar warga yang berhak memperoleh bantuan iuran tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Di sisi lain, keberlanjutan pembiayaan menjadi tantangan yang tidak kalah penting. Proyeksi kebutuhan anggaran iuran JKN Kabupaten Kuningan pada 2027 mencapai sekitar Rp99 miliar. Sementara itu, usulan anggaran melalui APBD 2027 baru sebesar Rp86 miliar.
Dengan perbandingan tersebut, terdapat potensi kekurangan anggaran sekitar Rp13 miliar yang perlu diantisipasi melalui perencanaan yang cermat dan terukur.
Pemerintah daerah perlu menghitung kebutuhan pembiayaan secara realistis agar pembayaran iuran tetap terjaga dan perlindungan kesehatan masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Untuk mendukung upaya itu, perangkat daerah terkait didorong mempercepat pendaftaran warga yang belum terlindungi JKN, memperbaiki akurasi data kepesertaan, mengoptimalkan reaktivasi peserta nonaktif, serta menyiapkan perencanaan anggaran yang memadai.
Perluasan perlindungan JKN juga membutuhkan dukungan di luar pemerintah daerah. Salah satu upaya yang didorong adalah optimalisasi Program PESIAR yang pada 2026 telah menjangkau 32 desa lokus di Kabupaten Kuningan.
Program tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi penduduk yang belum terlindungi JKN, terutama kelompok rentan dan pekerja informal yang berpotensi menghadapi kendala dalam memperoleh jaminan kesehatan.
Selain itu, kolaborasi melalui Donasi JKN dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai perlu terus dikembangkan. Keterlibatan dunia usaha dan masyarakat diharapkan dapat memperluas dukungan bagi warga yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
U. Kusmana juga mendorong agar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan tidak hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Ia mengusulkan pertemuan tersebut digelar setiap triwulan agar perkembangan program, kendala di lapangan, dan langkah penyelesaian dapat dievaluasi secara berkala.
Menurutnya, forum koordinasi harus mampu menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar menjadi agenda pertemuan rutin. Setiap hasil pembahasan diharapkan diterjemahkan menjadi rencana tindak lanjut yang konkret, terukur, memiliki penanggung jawab, serta dapat dipantau pelaksanaannya.
“Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, di Kabupaten Kuningan diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan JKN, meningkatkan keaktifan peserta, serta menjaga keberlanjutan pembiayaan demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, berkeadilan, dan berkesinambungan bagi seluruh masyarakat,” pungkas U. Kusmana.















