Gugatan Sekda Kuningan Mengundang Perhatian, Dadan: Jangan Campur Adukan Tuduhan dan Fakta
KUNINGANSATU.COM,- Dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, masyarakat berhak mengetahui persoalan yang terjadi. Pers juga berhak menjalankan fungsi kontrolnya. Namun, ada satu batas yang tidak boleh dilupakan: gugatan bukanlah putusan, dan tuduhan bukanlah bukti yang dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.
Gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, kini menjadi perhatian publik. Berbagai pemberitaan dan komentar bermunculan, sebagian di antaranya berpotensi membentuk persepsi seolah-olah persoalan hukum yang sedang berjalan sudah cukup untuk menyimpulkan kesalahan pihak yang digugat.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan berpikir jernih.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa penggugat keliru mengajukan gugatan. Setiap warga negara berhak mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, hak menggugat harus berjalan beriringan dengan hak tergugat untuk membantah, menghadirkan bukti, dan memperoleh penilaian yang adil.
Menurut informasi yang saya ketahui, Kusmana menyangkal pernah meminjam uang atau memerintahkan peminjaman uang kepada penggugat, baik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan maupun secara pribadi. Saya juga tidak mengetahui adanya dokumen bertanda tangan Kusmana yang menunjukkan kesepakatan tersebut.
Keterangan ini tentu bukan pengganti pemeriksaan pengadilan. Dokumen, transaksi, saksi, dan hubungan hukum para pihak tetap harus diuji secara objektif. Namun, penyangkalan tersebut juga patut mendapat ruang dalam pemberitaan, sebagaimana keterangan pihak penggugat memperoleh ruang untuk disampaikan kepada masyarakat.
Ada satu informasi lain yang menurut saya relevan untuk menjelaskan mengapa kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan duduk perkara.
Sekitar setahun sebelum perkara ini mencuat, saya pernah mendengar langsung Yudi berbicara mengenai upaya mencari dana dengan persyaratan yang lebih ringan untuk menutupi utang berbunga tinggi. Saya tidak mengetahui kepada siapa utang tersebut harus dibayar, berapa nilainya, maupun apakah persoalan itu berhubungan dengan transaksi yang sekarang disengketakan.
Karena itu, saya tidak akan mencampuradukkan kedua hal tersebut atau menyimpulkan bahwa percakapan itu membuktikan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara sekarang. Justru informasi tersebut mengingatkan kita bahwa persoalan keuangan bisa memiliki rangkaian hubungan yang tidak sederhana dan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Pertanyaan mendasarnya bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa melakukan transaksi apa, atas dasar hubungan hukum yang bagaimana, dan bukti apa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat dugaan bahwa seseorang memberikan perintah, menerima manfaat, atau bertanggung jawab atas transaksi tertentu, dugaan itu harus dijelaskan dan dibuktikan. Jabatan seseorang tidak boleh dijadikan pengganti bukti. Sebaliknya, ketiadaan tanda tangan pada dokumen yang diketahui publik juga tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum.
Kita harus memberi kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Lebih jauh, saya mengajak masyarakat Kuningan untuk tidak membiarkan persoalan perdata berubah menjadi penghakiman sosial. Jangan sampai pemberitaan yang berulang, judul yang emosional, atau komentar yang saling menguatkan membuat masyarakat merasa sudah mengetahui kebenaran, padahal proses pembuktian belum selesai.
Kita juga perlu menjaga agar perkara yang melibatkan pejabat tidak digunakan untuk menarik kesimpulan yang lebih luas mengenai kepemimpinan daerah tanpa dasar yang memadai. Pertanggungjawaban seseorang harus dinilai berdasarkan perbuatan dan bukti yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang sedang diembannya.
Jika kelak pengadilan menemukan adanya tanggung jawab hukum, keputusan itu harus dihormati. Jika dalil tertentu tidak terbukti, hak pihak yang bersangkutan untuk memperoleh pemulihan nama baik juga patut dihargai.
Keadilan tidak boleh hanya berlaku bagi orang yang kita sukai. Ia harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang sedang berada di bawah sorotan publik.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang Sekda. Yang dipertaruhkan adalah kedewasaan kita dalam membedakan dugaan dari fakta, kritik dari penghakiman, serta proses hukum dari pertarungan opini.
Biarkan pengadilan menguji bukti. Biarkan masyarakat mengawasi dengan kritis. Dan jangan biarkan prasangka mendahului keadilan.
Oleh: Dadan Satyavadin, Pemerhati Kebijakan Publik, Tokoh Masyarakat















