Bullying Bukan Candaan! Berani Melawan, Jangan Biarkan Korban Sendirian
KUNINGANSATU.COM,- Laskar Gibran Jawa Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan perundungan atau bullying demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan saling menghargai. Gerakan ini juga menjadi upaya menumbuhkan generasi muda yang berani, berkarakter, serta mampu menghormati perbedaan.
Ajakan tersebut disampaikan Sangga Maulana Ilham, Wakil Ketua I DPW Laskar Gibran Jawa Barat, sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya perilaku perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat, termasuk melalui media sosial.
Menurut Sangga, perundungan tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa. Tindakan merendahkan, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat meninggalkan dampak serius bagi korban, mulai dari luka fisik, tekanan psikologis, kecemasan, hingga hilangnya rasa percaya diri.
“Berani bicara, berani membela, dan berani melaporkan. Berbeda bukan alasan untuk merendahkan orang lain. Jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan bahan ejekan,” demikian pesan kampanye Stop Bullying yang disampaikan Sangga Maulana Ilham , Jum’at (17/10/26).
Ia menilai, upaya mencegah perundungan tidak cukup hanya dengan mengingatkan para pelaku. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, serta organisasi sosial untuk membangun lingkungan yang mengedepankan kepedulian dan penghormatan terhadap sesama.
Sangga juga mengajak generasi muda agar tidak terlibat dalam tindakan perundungan, berani mencari pertolongan ketika menjadi korban, serta tidak menutup mata saat menyaksikan orang lain mengalami perlakuan serupa.
Menurutnya, keberanian untuk membela korban dan melaporkan kejadian kepada pihak yang tepat merupakan bagian penting dalam memutus rantai perundungan. Sikap diam karena takut atau menganggapnya sebagai urusan orang lain justru berisiko membuat perilaku tersebut terus berulang.
Selain berdampak terhadap kondisi fisik dan mental korban, tindakan perundungan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya, bergantung pada bentuk perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta usia pihak yang terlibat.
Sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan sesuai dengan kasusnya, termasuk peraturan tentang perlindungan anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk perbuatan tertentu di ruang digital. Apabila melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya juga perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menormalisasi penghinaan, intimidasi, kekerasan fisik, maupun pelecehan melalui media sosial. Apabila menemukan tindakan perundungan, masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
Melalui kampanye Stop Bullying, Laskar Gibran Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya perundungan semakin meningkat. Upaya ini sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih inklusif, sehingga setiap orang dapat tumbuh tanpa rasa takut direndahkan atau dikucilkan.
Sangga menegaskan bahwa menghargai perbedaan dan membangun kebersamaan harus menjadi bagian dari karakter generasi muda. Dengan kepedulian bersama, tindakan perundungan diharapkan dapat dicegah sejak dini.
“Mari hargai perbedaan dan rangkul kebersamaan. Lawan bullying, bangun generasi yang sehat, kuat, dan berkarakter. Bersama kita bisa!” menjadi pesan penutup kampanye tersebut.
Laskar Gibran Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan gerakan melawan perundungan sebagai tanggung jawab bersama, demi mewujudkan generasi yang berani, berempati, dan berkarakter.
Hargai Perbedaan, Rangkul Kebersamaan. Stop Bullying!















