Benarkah Tunda Bayar Belum Tuntas? Uha: Kita Samakan Dulu Persepsinya!

KUNINGANSATU.COM,- Pembahasan mengenai tunda bayar Pemkab Kuningan kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa masih terdapat pekerjaan pihak ketiga yang belum menerima pembayaran. Informasi ini muncul beriringan dengan pemberitaan sebelumnya yang menyinggung bahwa penyelesaian tunda bayar 2024 senilai Rp96,7 miliar seperti “prank” bagi publik karena dianggap belum sepenuhnya tuntas. Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, memberikan respons yang lebih menekankan pada pelurusan konteks agar persepsi publik tidak berkembang tanpa dasar yang tepat.

Uha menyampaikan bahwa penggunaan istilah “prank” dalam pemberitaan memang menarik perhatian, namun menurutnya perlu dipahami bahwa tunda bayar memiliki batasan administratif yang jelas. Ia menegaskan bahwa tidak semua pekerjaan yang belum dibayar dapat dihubungkan dengan tunda bayar yang dimaksud pemerintah daerah.

“Kewajiban jangka pendek itu tidak sama dengan gagal bayar. Kalau ada pekerjaan yang belum terbayarkan, itu tidak otomatis masuk kategori tunda bayar. Yang dimaksud sudah selesai adalah daftar gagal bayar yang diverifikasi Inspektorat dan ditetapkan Bupati. Nilai Rp96,7 miliar itu yang memang telah diselesaikan,” ujar Uha, Jum’at (7/11/2025).

Menurutnya, potensi kesalahpahaman sangat mungkin terjadi ketika istilah yang memiliki definisi teknis dipadukan dengan narasi yang bersifat opini atau kiasan termasuk istilah “prank”. Ia menilai bahwa kehadiran istilah tersebut membuat persoalan teknis keuangan daerah terlihat seolah-olah bersifat dramatis, padahal ada mekanisme yang harus ditaati sebelum sesuatu dapat dikategorikan sebagai tunda bayar.

Uha menjelaskan bahwa daftar tunda bayar atau gagal bayar yang dimaksud pemerintah merupakan hasil verifikasi resmi. Mulai dari inventarisasi BAST dan pemeriksaan dokumen tagihan hingga akhir tahun, kemudian ditelaah oleh Inspektorat, sebelum akhirnya diformalisasi melalui Keputusan Bupati.

“Karena itu, tidak semua tagihan yang belum dibayar bisa langsung dianggap bagian dari tunda bayar. Ada proses yang harus dilalui,” ujarnya dengan nada menenangkan.

Menanggapi anggapan bahwa penyelesaian tunda bayar terasa seperti “prank”, Uha menilai bahwa persepsi tersebut muncul karena adanya pekerjaan lain dari tahun-tahun sebelumnya yang memang belum terselesaikan pembayarannya. Padahal, pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak masuk dalam daftar gagal bayar 2024.

“Jika ada klaim baru atau tagihan yang belum masuk daftar, tentu harus masuk dulu ke proses review. Pemerintah tidak bisa serta-merta mengakui tagihan tanpa dasar administratif,” tambahnya.

Uha juga menekankan bahwa pemerintah tidak pernah menyatakan seluruh kewajiban jangka pendek telah dilunasi. Yang diumumkan tuntas hanya komponen gagal bayar 2024, sesuai dokumen resmi dan hasil audit BPK. Menurutnya, penyampaian informasi harus dibedakan antara data keuangan yang bersifat baku dengan narasi yang dipilih media untuk menggambarkan situasi.

Di akhir tanggapannya, Uha berharap agar publik tidak terjebak antara penggunaan istilah teknis dan frasa editorial seperti “prank” yang dapat menimbulkan penafsiran beragam.

“Akan lebih baik bila pembahasan kembali pada dokumen dan mekanisme resmi. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat gambaran yang lebih utuh,” ucapnya.

Melalui respons tersebut, LSM Frontal berharap pemahaman publik menjadi lebih jernih karena tunda bayar Rp96,7 miliar memang telah diselesaikan sesuai prosedur, sementara kewajiban lain yang belum dibayar tidak serta-merta berkaitan dengan daftar tersebut, meskipun dalam pemberitaan kerap digambarkan seolah-olah menyatu melalui istilah seperti “prank”.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup