Kurang dari 24 Jam! Pencuri Motor di Sindangagung Disergap Polisi, Aksi Terekam CCTV

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial S (29), warga Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya pada Senin (27/10/2025) sore.
Kasus ini bermula ketika korban, A-A (33), warga Blok Cipetir RT 001 RW 002 Desa Kertawangunan, memarkir sepeda motor Honda Genio tahun 2020 warna hitam silver dengan nomor polisi E-6889-YBA di halaman rumahnya. Saat itu, kunci motor masih menggantung di kontak kendaraan. Di saat bersamaan, tersangka S yang tengah berada di pos ronda sekitar tujuh meter dari lokasi, melihat motor tersebut dan langsung beraksi.
Pelaku masuk melalui pagar rumah yang terbuka, lalu mendorong motor keluar halaman dan menyalakannya menggunakan kunci yang masih menempel. Setelah itu, motor hasil curian dibawa ke sebuah kontrakan dan disembunyikan. Tak lama kemudian, tersangka melepas pelat nomor dan menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit motor Honda Genio tanpa pelat nomor, satu unit ponsel Oppo F9, satu jaket hoodie hitam, sepasang pelat nomor E-6889-YBA, STNK, dan BPKB atas nama Ecih Kurnaesih. Semua barang bukti ditemukan saat penggerebekan di kontrakan tersangka di Desa Cilaja, Kecamatan Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kuningan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, setelah petugas mengidentifikasi wajah tersangka melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdul Aziz dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***


















