Menegakkan Hukum Tanpa Menunda Nurani, Dorongan Moral bagi Kejari Kuningan dalam Kasus PJU

KUNINGANSATU.COM,- Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kuningan dinilai berjalan terlalu panjang tanpa kejelasan arah penyidikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di daerah.

Pemerhati kebijakan publik, Dadan Satyavadin, menilai lambannya penanganan kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan teknis penyidikan, tetapi juga menguji nurani keadilan. Ia menegaskan, setiap keterlambatan dalam penegakan hukum berpotensi mengikis keyakinan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.

“Kejaksaan Negeri Kuningan memiliki peran strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik. Keterbukaan informasi, percepatan proses hukum, dan kepastian arah penyidikan sangat penting agar kasus ini tidak menjadi simbol lemahnya integritas lembaga hukum,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, prinsip hukum harus ditegakkan berdasarkan asas lex certa, lex stricta, dan lex scripta atau hukum yang pasti, tegas, dan tertulis. Karena itu, ia mendorong agar Kejaksaan Negeri Kuningan segera mengambil langkah solutif, di antaranya dengan membuka transparansi progres penanganan kasus, melakukan evaluasi terhadap tim penyidik, serta melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk supervisi moral dan profesional.

Selain itu, Dadan juga menilai pentingnya komunikasi yang lebih humanis antara kejaksaan dengan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan terhadap publik tidak akan melemahkan lembaga hukum, justru menjadi jembatan menuju legitimasi dan kepercayaan rakyat.

“Transparansi bukan ancaman, tapi jalan menuju legitimasi publik. Kejaksaan harus berani membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, mahasiswa, dan media lokal,” katanya.

Dadan menegaskan bahwa penyelesaian kasus PJU dapat menjadi momentum bagi kejaksaan untuk menunjukkan integritas. Ia menilai setiap penyelesaian kasus korupsi merupakan pesan moral bahwa hukum masih berpihak kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan.

“Keadilan tidak boleh menunggu momentum politik. Keadilan harus tetap bekerja bahkan ketika sorotan publik mulai redup,” tegasnya.

Ia berharap penegakan hukum di Kuningan tidak berhenti pada wacana atau tekanan opini publik semata, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata yang mengembalikan marwah hukum dan keadilan. “Ketika hukum ditegakkan tanpa keberanian, maka keadilan hanyalah janji yang tertinggal di ruang arsip,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup