Oknum Kades Resmi Tersangka Korupsi! Politisi PKB Desak Pemda Gercep Isi Jabatan Kosong

KUNINGANSATU.COM,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum kepala desa dan perangkatnya di Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, sejumlah pihak mulai angkat bicara, termasuk politisi PKB yang juga Anggota DPRD Kuningan, Susanto.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap aparatur desa ini menjadi tamparan keras bagi upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Kami sangat prihatin mendengar kabar ini. Dugaan korupsi jelas merugikan keuangan negara dan mencoreng semangat reformasi birokrasi di tingkat desa,” ujar Susanto kepada Kuningan Satu, Senin (6/10/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah cepat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, mereka mampu menuntaskan beberapa perkara besar. Sebelumnya ada oknum karyawan bank pelat merah, kini menyusul penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Susanto menegaskan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Oknum kades dan perangkat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, ada kekosongan jabatan di desa. Maka Pemda harus gercep (gerakan cepat) mengisi kekosongan itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ini tugas utama pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudistira, mewakili Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, menjelaskan bahwa dua orang tersangka masing-masing berinisial ME selaku Kepala Desa Gunungaci dan DA selaku Kaur Keuangan.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Tahun Anggaran 2021-2024,” kata Dyofa.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, lanjutnya, yakni memotong tunjangan kinerja perangkat desa dan memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima masyarakat.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp182.062.000,” ungkap Dyofa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.***


















