GASAK Ingatkan Pemda: Jangan Omon-omon Soal Tata Ruang!

KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan dan DPRD agar segera menuntaskan revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Desakan ini disampaikan menanggapi pernyataan Pj Sekda Kuningan sekaligus Ketua TKPRD dalam sebuah diskusi bertema “Kuningan Serenity, Menyatukan Potensi Membangun Masa Depan”.

“Kami GASAK mengapresiasi niat baik tersebut, tapi ini jangan hanya omon-omon. Revisi Perda 26/2011 harus segera dituntaskan, karena menjadi pedoman arah pembangunan wilayah. Ketua TKPRD harus bekerja keras dan marathon mengoordinir seluruh SKPD sebelum investor datang berinvestasi,” tegas Nurdiansyah, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, masyarakat memiliki hak pengendalian dan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Ia menekankan pentingnya pendekatan heptahelix dan pentahelix, di mana pemerintah berperan sebagai regulator, koordinator, dan fasilitator. Namun, rencana pembukaan kawasan industri seluas 1.300 hektar di wilayah Cimahi dan Cidahu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Perda 26/2011, yang menegaskan Kuningan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata berdaya saing.

“Pemerintah sebagai regulator harus memastikan kepastian hukum agar ke depan tidak muncul gugatan terhadap pejabat pemberi izin akibat ketidaksesuaian tata ruang. Revisi RTRW juga harus selaras dengan RPJPD dan RPJMD, supaya arah pembangunan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

GASAK menargetkan revisi RTRW tuntas dalam dua bulan ke depan. Nurdiansyah juga mengingatkan Pemkab agar tidak mengintimidasi elemen masyarakat atau menuding mereka menghalangi investasi.

“Ajak kami berdialog, karena masyarakat punya hak konstitusional untuk mengawasi pengendalian tata ruang. Kami juga punya hak keberatan dan hak menggugat pejabat yang memberikan izin jika tidak sesuai rencana tata ruang,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 48 ribu orang atau 7,78 persen, sektor manufaktur memang menjadi salah satu solusi karena mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Namun demikian, ia menegaskan RTRW harus menjadi pedoman dan acuan hukum yang jelas, bukan dibuat abu-abu oleh pejabat pemberi izin.

“Kalau tata ruang dibiarkan multitafsir, potensi korupsi di sektor perizinan akan besar. Lebih baik mencegah dari sekarang daripada menjadi pesakitan di kemudian hari,” pungkas Nurdiansyah.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup