Pengawasan Bangunan Tersendat? Satpol PP Keluhkan Sulitnya Akses Data Perizinan Bangunan
KUNINGANSATU.COM,- Audiensi antara Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) dengan Manajemen Rs Permata di DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/7/2026), menghadirkan momen yang menyita perhatian. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, secara terbuka menyoroti belum optimalnya koordinasi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terutama terkait akses data perizinan bangunan.
Di hadapan anggota DPRD dan peserta audiensi, Budi mengungkapkan bahwa Satpol PP telah mengajukan permohonan data perizinan bangunan sejak sekitar satu hingga dua bulan lalu. Namun hingga kini, data tersebut belum juga diterima, padahal menjadi dasar utama dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Kami sudah mengajukan. Barangkali teman-teman tim pengawas dan tim perizinan sibuk, barangkali lupa atau karena hal-hal lain. Tadi baru disampaikan akan segera diberikan kepada kami,” ujar Budi .
Menurutnya, data tersebut diperlukan untuk memastikan status legalitas setiap bangunan, mulai dari tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), pembayaran retribusi, hingga kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tanpa informasi yang lengkap, kata dia, petugas berisiko salah mengambil langkah saat melakukan pemeriksaan maupun penindakan.
“Jangan sampai pada saat kami datang kemudian kami anggap sudah berizin, ternyata belum berizin. Atau sebaliknya, kami melakukan tindakan padahal proses perizinannya sudah berjalan,” katanya.
Budi juga mengungkapkan pengalaman saat Satpol PP menyegel salah satu bangunan. Menurutnya, pemilik bangunan mengaku telah mengantongi izin sehingga memunculkan perdebatan di lapangan.
“Kami hari kemarin dipersulit oleh satu yang kami segel. Pemiliknya mengatakan, ‘Pak, saya sudah berizin’,” ungkapnya di hadapan peserta audiensi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak akan terjadi apabila data perizinan dapat diakses oleh Satpol PP. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah dinilai menjadi faktor penting agar penegakan regulasi berjalan objektif dan tidak menimbulkan polemik.
Untuk menggambarkan pentingnya dokumen perizinan, Budi membandingkan pengawasan bangunan dengan razia kendaraan bermotor.
“Kalau kita membawa kendaraan, saat ada razia tinggal menunjukkan surat-suratnya. Kalau lengkap ya silakan jalan, kalau tidak lengkap ditilang. Bangunan juga harus seperti itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai dugaan bangunan yang belum memiliki PBG justru diperoleh dari laporan komunitas ALAMKU, bukan dari hasil sinkronisasi data antarinstansi.
“Pengawasan dari kami, kebetulan kami baru tahu informasi terkait adanya yang belum PBG itu dari teman-teman Alam,” ujarnya.
Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran perizinan karena dinilai membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Ke depan, Budi berharap Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP segera membuka akses data perizinan kepada Satpol PP. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar pengawasan bangunan dapat dilakukan secara akurat, penegakan aturan berjalan efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
















