Terkait Isu Keterlibatan dalam Proyek MBG, Ini Klarifikasi Anggota DPRD Kuningan Doni Nur Kamaludin

KUNINGANSATU.COM,- Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Fraksi Partai Golkar, Doni Nur Kamaludin, memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatannya yang tercantum sebagai mitra Yayasan Putri Pandawa Lima dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Doni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Doni menjelaskan bahwa lokasi yang tercatat dalam data tersebut merupakan tanah kosong berbentuk kebun di wilayah Kecamatan Pasawahan.
“Awalnya ada seorang investor yang mendatangi saya dengan maksud menyewa lokasi ini untuk lokasi dapur MBG. Mereka meminta beberapa persyaratan administratif, termasuk identitas dan nomor HP saya. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut maupun kejelasan dari pihak tersebut,” jelas Doni, Selasa (23/9/2025).
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait yayasan yang menjadi mitra MBG dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan program.
“Saya tidak mengetahui bahwa identitas saya tercatat dalam daftar resmi mitra program MBG. Hal ini merupakan kesalahan administrasi atau miskomunikasi,” tambahnya.
Dalam klarifikasinya, Doni juga menekankan komitmennya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang anggota DPRD ikut serta dalam proyek yang sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat maupun tindakan yang melanggar regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Doni menyampaikan harapannya agar setiap pihak yang terkait dalam program pemerintah dapat menjaga akurasi dan transparansi data. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang jelas antara yayasan, investor, dan pemerintah agar program dapat berjalan sesuai tujuan, khususnya dalam menjamin penerimaan manfaat bagi masyarakat dan siswa.
Klarifikasi ini muncul setelah sebelumnya publik menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek MBG. Dengan penjelasan ini, Doni berharap informasi yang beredar dapat dikoreksi sehingga posisi anggota dewan dan proses pelaksanaan program pemerintah dapat dipahami secara tepat oleh masyarakat.***
















