Soal ‘Sirkuit’ Arunika, Camat Kramatmulya: Sampai Saat Ini Belum Ada Sosialisasi!

KUNINGANSATU.COM,- Aktivitas pembukaan lahan yang diduga sebagai proyek jalan di kawasan Arunika, wilayah teritorial Desa Ragawacana dan Pajambon, Kecamatan Kramatmulya, menuai komentar dari berbagai pihak terlebih setelah muncul video pinpoint google earth yang menampilkan bentang alam yang disebut mirip jalur sirkuit oleh warga setempat. Baik pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut.

Camat Kramatmulya, Minthareja, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan, pemberitahuan, maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai aktivitas pembukaan lahan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan itu,” ujarnya, Melalui Pesan Singkat Selasa (2/12/2025).

Minthareja juga menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin untuk pembangunan jalan. Seluruh proses perizinan sepenuhnya berada pada dinas teknis di tingkat kabupaten.

“Untuk izin, kecamatan tidak berwenang mengeluarkannya. Rekomendasi atau izin pembangunan itu dikeluarkan oleh dinas terkait,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kecamatan sempat melakukan koordinasi dengan pengelola Arunika. Dari komunikasi tersebut disebutkan bahwa lahan yang dibuka bukan untuk pembangunan jalan, melainkan hanya untuk jalur distribusi bibit pohon yang akan ditanam di area tersebut. Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan milik pribadi.

“Sampai sekarang belum ada rencana pembangunan apa pun. Lahan itu juga merupakan lahan milik pribadi,” tambah Minthareja.

Sementara itu, Kepala Desa Ragawacana, Rohendi, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima informasi atau dilibatkan dalam proses apa pun terkait pembukaan lahan tersebut. Saat di konfirmasi langsung di kantor kepala desa Ragawacana pada Selasa (2/12/25).

Ia mengaku justru baru mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan untuk jalan. Sekitar 6 hektare area yang dikerjakan tercatat masuk ke wilayah administratif Desa Ragawacana.

“Dulu hanya ada jalur setapak yang menembus antara pepohonan kaliandra. Saat PTSL juga kondisinya masih begitu,” ujarnya.

Rohendi menyampaikan bahwa pemilik lahan di kawasan tersebut, selama ini tercatat lancar dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun ia mengaku heran dengan adanya kabar pembangunan jalan karena sejak dulu tidak pernah ada akses kendaraan yang memadai di lokasi itu.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa aktivitas apa pun di kawasan tersebut berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat Ragawacana, terutama terkait ketersediaan air bersih yang sangat vital bagi kebutuhan warga.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, memberikan penjelasan bahwa jalur yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat pada dasarnya merupakan jalur distribusi untuk kegiatan konservasi.

Ia menerangkan bahwa pengelola Arunika membuat jalur tersebut untuk memfasilitasi penanaman pohon-pohon baru sebagai pengganti tanaman kaliandra yang dinilai kurang ramah lingkungan.

“Terkait pola sirkuit yang beredar di masyarakat, itu pada dasarnya dibuat sebagai jalur distribusi untuk kegiatan konservasi,” jelas Putu, seperti dikutip dari pemberitaan kabarkuningan.com, Selasa (2/12/2025) dengan judul Tak Keberatan Soal Munculnya Pola Sirkuit Jalan Kaki GunungCiremai, Pemdes Pajambon Sebut Tanahnya Diakuisisi.

Terkait izin resmi pembangunan jalan, Putu memastikan bahwa izin tersebut belum terbit. DPUTR masih menunggu proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum menerbitkan persetujuan pemanfaatan lahan lebih lanjut.

Untuk pembangunan fasilitas inti di kawasan Arunika, Putu menegaskan bahwa pengembang telah menyampaikan bahwa hotel dan fasilitas utama di Desa Cisantana sudah mengantongi izin lengkap.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Gila kaya PSN aja sampai camat aja teu dipasihan terang… apa pemilik kegitan teu terang Prosedur atau teu beretika..????? Pakai akal sehat dong…..

Sudah ditampilkan semua
Tutup