Wajib Halal 2026 Makin Dekat, KUA Darma Minta UMK Segera Urus Sertifikasi
KUNINGANSATU.COM – Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma terus bergerak aktif menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Melalui pendekatan langsung ke lapangan, jajaran KUA Darma menyasar para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar lebih siap menghadapi regulasi yang akan segera berlaku secara nasional.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) itu menjadi bagian dari upaya percepatan pemahaman masyarakat terhadap Program Mandatori Wajib Halal yang digagas pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, KUA Darma ingin memastikan para pelaku usaha tidak hanya mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga memahami proses dan tahapan yang harus ditempuh sebelum batas waktu 18 Oktober 2026 tiba. Pada tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi berbagai produk UMK maupun produk luar negeri yang beredar di Indonesia.
Kepala KUA Darma, H. Aang Muh Saeful Anwar, menilai sosialisasi secara langsung menjadi langkah penting untuk menghilangkan anggapan bahwa proses pengurusan legalitas usaha melalui instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, masih rumit dan sulit diakses masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha, khususnya UMK di wilayah Darma, dapat segera mendaftarkan produknya sebelum tenggat waktu berakhir pada Oktober 2026. Kami ingin memastikan masyarakat tidak merasa kesulitan dan paham bahwa proses pengajuan saat ini sudah jauh lebih mudah, cepat, dan difasilitasi penuh oleh pemerintah,” ucap Aang Muh Saeful Anwar.
Dalam pelaksanaannya, KUA Darma melibatkan Petugas Penyelia Halal dan Penyuluh Agama Islam yang turun langsung menemui pelaku usaha. Mereka memberikan pendampingan teknis mulai dari tata cara pendaftaran hingga penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal.
Sosialisasi tersebut menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari pedagang makanan, pemilik warung, hingga pelaku industri rumahan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kecamatan Darma.
Petugas Penyelia Halal Kecamatan Darma, Yogi Permana, mengatakan kewajiban sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman, melainkan mencakup berbagai jenis produk lain yang masuk dalam kategori yang diatur pemerintah. Karena itu, menurutnya, pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melakukan penyesuaian dan melengkapi legalitas produknya.
“Kami di lapangan siap mengawal penuh proses ini melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan mekanisme self declare,” terang Yogi.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah masa penahapan berakhir, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran.
Karena itu, para pelaku usaha di Kecamatan Darma diimbau segera melakukan pendaftaran melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah atau berkonsultasi langsung dengan tim pendamping di KUA setempat agar tidak mengalami kendala saat batas waktu penerapan regulasi tiba.
Melalui gerakan sosialisasi yang terus diperluas, KUA Darma menargetkan Kecamatan Darma dapat menjadi salah satu pelopor kawasan sadar halal di Kabupaten Kuningan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen dalam menggunakan produk yang beredar di masyarakat.***
















