21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2026, Cek Sebelum Berobat!

KUNINGANSATU.COM – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberi perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional.

Namun, perlu diketahui, tidak semua penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa pengecualian yang diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, misal tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang termasuk percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Layanan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Masyarakat diharapkan memahami daftar ini agar tidak terjadi kebingungan saat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup