Zakat Fitrah Kuningan 2026 Resmi Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa

KUNINGANSATU.COM, – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang berlangsung di Aula ASDA Setda Kuningan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., dengan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Emup Muplihudin, S.Pd., serta unsur Dewan Syariah dari berbagai organisasi Islam.
Hadir pula perwakilan MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, jajaran BAZNAS Kabupaten Kuningan, serta unsur Kementerian Agama.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga beras di pasar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Dari hasil monitoring, harga beras di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekda Kuningan Uu Kusmana menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan aspek syariah dan kondisi riil harga pangan di masyarakat.
“Setelah melalui pembahasan bersama Dewan Syariah dan melihat harga beras di lapangan, maka zakat fitrah jika diuangkan ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan syariat Islam.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, MM menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam yang hadir.
“Ketetapan ini bersifat kolektif dan sah. Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi agar pendistribusiannya lebih terarah dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut turut hadir para pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, antara lain H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd. Hadir pula perwakilan Kementerian Agama Aang Subhanuddin, S.HI., M.H, Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A., serta pimpinan ormas Islam lainnya.
Dengan penetapan zakat fitrah yang dilakukan lebih awal, Pemkab Kuningan berharap masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS dapat berjalan tertib, terorganisir, dan optimal menjelang Idulfitri.


















