Tak Cuma Soal PBG! Dokumen DLH Ungkap Deretan Temuan di RS Permata, Kadis LH Mengaku Tak Tahu Suratnya

KUNINGANSATU.COM – Temuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan RS Permata Kuningan ternyata bukan satu-satunya persoalan yang pernah dihadapi rumah sakit tersebut. Dokumen Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang diperoleh KuninganSatu.com mengungkap adanya sejumlah pelanggaran di bidang lingkungan hidup yang berujung pada penerapan sanksi administratif.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengungkap masih adanya penyesuaian perizinan PBG terhadap sejumlah fasilitas penunjang di kawasan rumah sakit, terutama area parkir dan beberapa bangunan pendukung.

Namun, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat (Rumah Sakit Permata Kuningan), terdapat sejumlah temuan lain yang berkaitan dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada 19 November 2025 dan laporan hasil pengawasan tertanggal 27 Februari 2026 menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

DLH mencatat sedikitnya empat kelompok pelanggaran. Pertama, rumah sakit dinyatakan belum memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai meskipun telah memiliki Perizinan Berusaha. Temuan itu berkaitan dengan adanya penambahan bangunan yang tidak lagi sesuai dengan site plan dalam persetujuan lingkungan sebelumnya. Penambahan tersebut meliputi bangunan dan sarana TPS Limbah B3 seluas sekitar 13,50 meter persegi, serta sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seluas sekitar 2.268,73 meter persegi.

Kedua, hasil pengawasan menunjukkan parameter BOD, TSS, minyak dan lemak pada outlet IPAL melampaui baku mutu air limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan teknis.

Ketiga, DLH menemukan adanya kekurangan dalam pengendalian pencemaran air, yakni parameter pemantauan yang belum sesuai dengan persetujuan teknis serta belum dilaksanakannya pemantauan terhadap air permukaan, air tanah maupun tanah.

Keempat, pada aspek pengendalian pencemaran udara, rumah sakit dinilai belum melakukan pelaporan hasil pemantauan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL).

Atas temuan tersebut, DLH menerapkan paksaan pemerintah berupa kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru, memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja IPAL, melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan, hingga memenuhi kewajiban pelaporan melalui SIMPEL. Selain itu, dalam keputusan tersebut juga dijatuhkan denda administratif sebesar Rp56.689.837 yang wajib disetorkan ke kas negara.

Dokumen tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian kewajiban mulai dari 30 hari hingga 180 hari, tergantung jenis pelanggaran. Apabila tidak dipenuhi, penanggung jawab usaha dapat dikenai denda keterlambatan hingga pemberatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, DLH meminta pihak rumah sakit menyusun dokumen lingkungan melalui mekanisme Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), memperbaiki sistem IPAL, melakukan pemantauan air permukaan dan air tanah, serta menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara melalui aplikasi SIMPEL.

Menariknya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat, justru mengaku tidak mengetahui keberadaan surat keputusan tersebut.

Usep juga menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen. Pasalnya, nomor keputusan menggunakan tahun 2026, namun pada bagian penetapan tercantum “Ditetapkan di Kuningan pada tanggal 14 Januari 2025.”

“Maaf, tanggal dan bulan tersebut saya belum di DLH,” kata Usep kepada KuninganSatu.com, Sabtu (18/7/2026).

Saat dimintai tanggapan mengenai perbedaan tahun pada nomor surat dengan tahun yang tercantum dalam titimangsa penetapan, Usep menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pejabat teknis yang menangani penyusunan dokumen.

“Kalau begitu coba tanya ya ke Kabidnya, Pak Rismun dkk. Sok aja tanya seperti apa yang saya sebutkan di atas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi penerbitan keputusan dimaksud, termasuk terkait perbedaan tahun pada nomor keputusan dengan tanggal penetapan serta pejabat yang menyusun dan memproses dokumen tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penataan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kabupaten Kuningan, Rismunandar, S.Hut., M.Si., yang disebut oleh Kepala DLH sebagai pejabat yang dapat dimintai penjelasan terkait dokumen tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi KuninganSatu.com, Rismunandar menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan karena tengah mendampingi anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Nanti ya. Saya sedang ada yang sakit, kakak saya sedang di rumah sakit,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur RS Permata Kuningan, dr. Herman Joyo, hingga berita ini diterbitkan juga belum memberikan tanggapan terkait sejumlah temuan yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, mulai dari temuan terkait persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah, pengendalian pencemaran air dan udara, hingga penerapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56.689.837.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Bidang P3HL DLH Kabupaten Kuningan mengenai perbedaan tahun pada nomor keputusan dengan tanggal penetapan dalam dokumen tersebut maupun proses penerbitan keputusan dimaksud. Sementara itu, pihak manajemen RS Permata Kuningan juga belum memberikan klarifikasi atas temuan-temuan yang tertuang dalam dokumen tersebut.

kuningansatu.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup