KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KUNINGANSATU.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama.

Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Di hadapan awak media, Yaqut membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kebijakan yang kini dipersoalkan penyidik.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Perkara ini bermula dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan penentuan kuota serta pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tak lama setelah proses penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Dalam tahap itu pula, penyidik memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Selain Yaqut, dua pihak lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan stafnya, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK resmi menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Usai penetapan tersebut, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah majelis hakim pada 11 Maret 2026 memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026.

Adapun pencegahan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan kepada tiga pihak kini hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan pencegahan.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup