Mendagri Dorong Evaluasi, Tunjangan DPRD Kuningan Kembali Jadi Sorotan Tajam
KUNINGANSATU.COM,- Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta kepala daerah mengevaluasi besaran tunjangan anggota DPRD sesuai kemampuan fiskal daerah kini bergema hingga ke Kabupaten Kuningan. Pasalnya, sempat terjadi beberapa kali aksi mahasiswa dan masyarakat yang menyoroti salah satunya terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kuningan yang dinilai tidak memiliki empati di tengah kondisi keuangan daerah yang serba terbatas.
Mendagri menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menyesuaikan besaran tunjangan DPRD, termasuk tunjangan perumahan, dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Regulasi itu memang mengakui hak DPRD, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi kepala daerah untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan asas kepatutan.
Asas kepatutan dalam konteks kebijakan publik berarti adanya keseimbangan antara hak pejabat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Tunjangan yang diberikan memang sah secara hukum, tetapi jika nominalnya melampaui kewajaran dan tidak sebanding dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, maka keputusan itu bisa dianggap menyalahi kepatutan.
Di Kuningan, isu kepatutan inilah yang paling sering dipersoalkan oleh kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil. Dalam sejumlah aksi protes, mereka menilai bahwa tunjangan perumahan DPRD sangat tidak pantas mengingat APBD Kuningan masih menghadapi banyak keterbatasan. Infrastruktur dasar di sejumlah desa belum merata, layanan publik masih menghadapi keterbatasan anggaran, dan angka kemiskinan belum berhasil ditekan secara signifikan. Dalam kondisi seperti itu, fasilitas mewah bagi pejabat legislatif dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Asep Saepudin, menilai bahwa situasi ini merupakan momentum penting bagi eksekutif maupun legislatif untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Menurutnya, tunjangan DPRD bukan hanya soal angka, tetapi juga simbol sikap politik.
“Kalau selama ini Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selalu menggembar-gemborkan tentang efisiensi, maka pertanyaannya adalah beranikah beliau melakukan efisiensi terhadap tunjangan DPRD tersebut? Karena jelas, kewenangan untuk melakukan penyesuaian sudah diatur dalam regulasi. Dan jangan lupa, ada asas kepatutan yang harus dipegang dalam setiap kebijakan,” tegas Asep, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan bahwa efisiensi bukan semata soal mengurangi belanja rutin, melainkan juga berani memangkas anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat. Jika bupati dan DPRD terus mempertahankan tunjangan dengan nilai besar tanpa memperhitungkan kondisi daerah, maka jargon efisiensi hanya akan terdengar sebagai retorika belaka.
Menurut Asep, kondisi fiskal Kabupaten Kuningan saat ini sedang menghadapi tekanan berat. Belanja pegawai dan belanja rutin menyerap porsi besar APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan semakin terbatas. Situasi ini menuntut adanya keberanian politik dari pemegang kebijakan untuk melakukan reposisi anggaran, termasuk mengevaluasi besaran tunjangan DPRD.
“Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menunjukkan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibandingkan kenyamanan segelintir pejabat,” kata Asep.
Asas kepatutan juga menurutnya menuntut agar kebijakan anggaran tidak menimbulkan jurang ketidakadilan. Di satu sisi, DPRD sebagai wakil rakyat mendapatkan tunjangan besar, namun di sisi lain rakyat masih harus bergotong-royong membangun rumah tidak layak huni, membiayai pendidikan anak-anak dengan susah payah, hingga menghadapi biaya kesehatan yang belum sepenuhnya terjangkau. Kontradiksi inilah yang menjadikan tunjangan DPRD rawan menuai kritik keras.
Dalam konteks itu, Asep juga mengatakan bahwa sikap Bupati Kuningan akan menjadi sorotan utama. Apakah ia berani melakukan evaluasi nyata terhadap tunjangan DPRD sesuai dengan asas kepatutan dan kemampuan fiskal daerah, atau justru memilih mempertahankan status quo. Keputusan ini tidak hanya menyangkut teknis penganggaran, tetapi juga menyangkut legitimasi moral dan politik di hadapan masyarakat Kuningan.
Dengan adanya pernyataan Mendagri, kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar wacana. Jika evaluasi benar-benar dilakukan, maka akan lahir sinyal kuat bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kuningan benar-benar menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
“Polemik tunjangan DPRD akan terus menjadi bara kritik yang dapat merusak citra pemerintah daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif, jika Bupati tidak berani melakukan evaluasi dan membuktikan komitmennya tentang efisiensi,” pungkasnya. (*)
















